D-ONENEWS.COM

Menteri Susi Akan Daftarkan Ribuan Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia Ke PBB

Jakarta,(DOC) – Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan mendaftarkan 1.106 pulau yang tak bernama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun ini. Disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pendaftaran pulau tak bernama tersebut akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kemarin kita sudah identifikasi, terdapat 1.106 pulau yang siap didaftarkan ke PBB pada Agustus 2017.  Saya harap Pak Presiden bisa berangkat untuk mendaftarkan sekaligus menamai pulau-pulau itu,” ucap Susi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/1/2017) kemarin.
Ia menambahkan, proses pendaftaran dan penamaan pulau di PBB hanya bisa dilakukan oleh Negara, bukan perorangan, swasta, apalagi asing. “Yang bisa kasih nama hanya negara dan yang daftarkan nama juga negara. Jadi tidak benar ada orang bisa menamakan pulau sendiri,” ujarnya.
Selain mendaftar, Pemerintah RI juga akan melakukan sertifikasi 111 pulau tertua dan terkecil. Sertifikasi ini, menurut Susi, akan diikuti dengan penentapan pulau-pulau yang menjadi asset Barang Milik Negara (BMN).
Ia menjelaskan, tujuan sertifikasi ini salah satunya adalah, kedepan Negara bisa memperoleh manfaat dari pengelolaan pulau-pulau ini. “Kita akan lakukan penataan pertanahan karena pulau-pulau kecil ini adalah aset negara, kita ingin menata balance sheet aset negara dengan demikian kekayaan bertambah,” paparnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Indonesia terdapat 14.343 pulau dengan luas kurang dari 100 kilometer persegi. Dari jumlah tersebut terdapat 4.343 pulau yang sudah dimanfaatkan masyarakat dan swasta. Sementara, terdapat 5.000 pulau yang belum dimanfaatkan tetapi bernilai ekonomi. Sedangkan, pulau yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebanyak 3.000 pulau dan pulau yang difungsikan sebagai kawasan konservasi sebanyak 2.000 pulau.
Perhitungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan pulau-pulau ini bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun. Penerimaan itu didapat dari rekomendasi izin lokasi, pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan profit sharing penggunaan tanah negara oleh investor.
“Kita akan buka peluang investasi. Asal ditujukan untuk investasi produktif atau konservasi, bisa juga untuk industri tapi semua harus kegiatan legal,” kata Susi.
Ia mengatakan aturan yang berlaku saat ini penguasaan pulau maksimum 70 persen luas pulau. Dari 70 persen tersebut sejumlah 30 persen harus dialokasikan untuk wilayah publik.
Kenyataannya selama ini, telah terjadi penguasaan pulau kecil secara privat oleh warga negara asing dan lokal di Pulau Nikoi, Tanjung Pinang, Bawah Anambas, dan Lulau Manis. “Kami bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Dalam Negeri, tidak boleh lagi ada pulau yang dikuasai sewenang-wenang,” tegasnya.
Untuk mensukseskan program tersebut, kini pemerintah tengah mendorong pembentukan tim teknis antar Kementerian dan Lembaga untuk mengurus pengelolaan dan penilaian aset pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Tim ini terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah,” pungkas Susi.(mi/r7)

Loading...

baca juga