D-ONENEWS.COM

Mobdin PNS Harus Ngandang Per 1 Juli

mobdin_pemkot_sbySurabaya,(DOC) – Seperti lebaran tahun sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini kembali mengeluarkan surat edaran(SE) tentang larangan penggunaan mobil dinas(Mobdin).  398 Kendaraan ber-plat merah harus ngandang di Balaikota sehari sebelum libur lebaran, dimulai tanggal 1 Juli mendatang.
Kebijakan untuk mengandangkan mobdin ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu, seluruh mobdin harus dikandangkan dan dikumpulkan di Balai Kota.
“Saat ini surat edaran itu sedang disusun di Bagian Perlengkapan, isinya tidak lebih dari tahun sebelumnya, jadi seluruh mobil dinas yang dipakai SKPD harus dikandangkan ya istilahnya,” jelas Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser, Selasa(21/06/2016).
Menurut pejabat yang terkenal dekat dengan para jurnalis ini, SE Walikota itu akan di sebar ke seluruh kepala SKPD, maksimal minggu depan.
“Yang tidak wajib dikandangkan adalah mobil yang dipakai untuk operasional. Seperti mobil dinas perhubungan, dinas Kebersihan dan pertamanan, Satpol PP, dan juga Bakesbangpol Linmas. Mobil dinas itu digunakan untuk patroli selama libur lebaran,”ungkapnya.
Ia menambahkan, sejauh ini memang tidak ada aturan yang mengikat soal penggunaan mobil dinas saat libur lebaran. Namun hal ini merupakan kebijakan Pemkot, yang menganggap kendaraan dinas adalah aset untuk difungsikan keperluan operasional pemerintahan.
“Sebenarnya ini masalah etika saja. Akan tetapi, karena mobil dinas ini operasionalnya ditanggung oleh APBD, maka seharusnya semua sadar dan mematuhi arahan dari walikota untuk tidak menggunakan mobil dinas diluar urusan kedinasan,” tegasnya.
Meski demikian, larangan penggunaan Mobdin ini tidak serta-merta berlaku pada anggota legeslatif. Mantan Camat Sukolilo ini mengaku, bahwa aturan penggunaan Mobdin bagi anggota dewan, sepenuhnya diserahkan ke Sekretariatan DPRD(Sekwan) kota Surabaya.
“Kalau Pemkot dikumpulkan Jumat(1/7/2016) sore dan diambil hari minggu (10/7/2016). Parkirnya bisa di Taman Surya dan Jimerto. Petugas Linmas dan Satpol yang akan menjaganya. Untuk dewan tergantung kebijakan Sekwan, tapi seharusnya juga ikut kebijakan Pemkot,” tandasnya.
Terpisah, Sekertaris DPRD Surabaya, Hadi Sisswanto mengaku belum menerima SE Walikota soal larangan penggunaan Mobdin saat libur lebaran. “Biasanya memang ada SE. Seperti tahun sebelumnya, Mobdin kami parkir di Balaikota,” ungkap Hadi.
Berbeda dengan tanggapan sejumlah anggota legeslatif, Anugerah Hariyadi dan Mohammad Mahmud yang menyatakan Mobdin yang dilarang digunakan hanya untuk para PNS bukan anggota dewan. “Nggak ada larangan kalau untuk dewan, setahu saya yang wajib itu Sekwan,” kata Machmud.(im/r7)

Loading...