D-ONENEWS.COM

Mutasi Pejabat As’at Malik Bermasalah, Di Laporkan Ke Panswaslu

Lumajang,(DOC) – Diduga berbau politik, mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Lumajang, yang dilakukan oleh calon incumbent, Bupati Lumajang H.As’at Malik pada 2 Februari lalu, di laporkan Panwaslu.

Laporan tersebut di sampaikan oleh Andre Eskobar didampingi pengacara Muhammad Soleh,Senin (21/9/2018).

Dalam mutasi pejabat itu, ditemukan indikasi adanya perbedaan jumlah rekomendasi Menteri Dalam Negeri(Mendagri) terhadap jumlah pejabat yang di mutasi.

Laporan yang diterima oleh salah seorang anggota Panwaslu Lumajang, Amin Sobari SH, meminta berkas asli dari rekomendasi Mendagri tersebut, karena berkas asli tersebut dinilai sebagai salah satu persyaratan dari laporan yang dilakukan Andre Eskobar.

Namun mendapatkan jawabatan tersebut, Muhammad Sholeh SH, selaku pengacara Andre Eskobar, meminta kepada Amin Sobari untuk menunjukkan pasal yang mengharuskan adanya berkas asli tersebut.

“Ini hanya ada foto copynya saja, kalau Bapak minta yang asli tidak punya. Tapi jika laporan ini akan ditolak karena tidak ada berkas asli, silahkan buatkan surat penolakannya sekarang,” kata M. Sholeh.

Muhammad Soleh selaku pengacara kepada awak media mengatakan hari ini untuk mendamping Andre karena ada dugaan terjadinya pelanggaran pasal 71 UU No 10 tahun 2016 dimana Bupati tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum masa jabatan habis, itu kecuali ada persetujuan dari Mendagri.

“Ternyata pada bulan Januari ada surat persetujuan mutasi dari Mendagri sebanyak 513. Akan tetapi faktanya pada saat pelantikan ada 652 pejabat yang dimutasi dengan dasar dua surat,” ungkapnya.

Pemberitahuan Pemkab Lumajang kepada KPU Lumajang yaitu 513. Sedangkan Plt Bupati Lumajang Buntaran mengirim surat kepada Mendagri untuk mempertanyakan dua surat yang dikeluarkan dengan menunjuk jumlah yang berbeda yakni 513 dan 652.

“Logika masyarakat awam, Plt Bupati pun tidak percaya, apalagi masyarakat. Makanya Andre melaporkan kepada Panswaslu karena punya data,” terang M. Sholeh.

Menurut Muhammad Sholeh, untuk mengetahui dokumen yang asli mana itu merupakan kewajiban Panswas, pembuktian bukan dari pelapor.

“Beban kewajiban itu Panswaslu meminta yang asli dari KPU. Kalau itu ada itu aturan mana, karena Banswalu No 14 tidak mewajibkan hanya bukti foto copy. Itu harus menindak lanjuti Kalau bisa panggil Plt Bupati ataupun pergi ke Mendagri,” pungkasnya.

Sementara itu,Ketua Panwaslu Lumajang Ahmad Mujadid mengatakan menyatakan akan mempelajari laporan ini dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jatim.

“Ini sangsinya sangat berat dan tidak pilih sangsi. Karena kalau terbukti, sangsinya calon itu akan didiskualifikasi. Karenanya kami perlu hati-hati dan tetap profesional agar di kemudian hari kami tidak dianggap memihak kepada calon-calon tertentu,” tandas A Mujadid.(mam/r7)

Loading...