D-ONENEWS.COM

Nasib PSK Lebih Baik Dibanding Pensiunan Pegawai Honorer Pemkot, Ketua Komisi A 'Miris'

Surabaya,(DOC) – 17 orang pensiunan pegawai honorer dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) serta Dinas Kesehatan (Dinkes), mengadu ke komisi A DPRD kota Surabaya atas ditolaknya pengajuan bantuan keuangan berupa dana pensiun dan pesangon oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Herlina Harsono Nyoto menjelaskan, dari keterangan para mantan pegawai honorer tersebut, Pemkot memang tak mencairkan dana pensiunan itu, karena tidak memiliki payung hukum.
“Kami memahami posisi pemerintah kota jika mengucurkan anggaran pesangon untuk para pensiunan justru akan menyalahi aturan,” terang Herlina, usai dengar pendapat dengan para pensiunan Honorer dan SKPD pemerintah kota, Rabu(8/2/2017) siang.
Ia mengaku, tuntutan pesangon para pensiunan honorer memang diajukan Rp. 50 juta. Namun, hal itu tergantung pada kesanggupan Pemkot dalam menyediakan dana.
“Sampai sekarang Pemkot juga belum bisa memberikan uang tali asih sebagai pengganti bantuan keuangan pensiun. Aturannya tidak ada,” imbuh politisi asal partai Demokrat ini.
Herlina menambahkan, kenyataan pahit ini seyogya-nya menjadi pelajaran bagi Pemkot, saat akan mengeluarkan kontrak perjanjian masa kerja, sekaligus hak dan kewajiban tenaga hononorer atau outsourcing yang saat ini jumlahnya ribuan.
“Kami tak ingin kejadian ini mengulang dan Pemkot nantinya tetap tak bisa memberikan tunjangan tali asih atau pensiun kepada para tenaga honorer,” tuturnya.
Ia merasa miris mendengar keluhan para pensiunan honorer yang mengaku iri terhadap para pekerja seks komersial (PSK) di Surabaya.
Mereka menganggap nasib PSK lebih mulia ketimbang pegawai honorer yang berprestasi mengabdi bertahun-tahun untuk mengharumkan nama Pemkot.
“Para PSK diberi pesangon dan modal, sedangkan kami tidak mendapat apa-apa. Padahal kami yang bekerja tapi tak diperdulikan,” kata Herlina menirukan keluhan para pensiunan pegawai Honorer.
Dalam dengar pendapat itu, diakui Herlina, tidak menghasilkan keputusan apapun. Meskipun, Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sempat memberi solusi dengan mengusulkan pemberian modal pemberdayaan bagi mantan pegawai honorer.
“Namun nilainya kecil jika diwujudkan barang nilainya sekitar Rp. 500 – 700 ribu. Itu pun harus disurvey dulu keperluannya untuk menentukan jenis bantuannya,” papar Herlina.(in/rob7)

Loading...