D-ONENEWS.COM

Newmont Harus Patuhi Aturan Ekspor Konsentrat

Mataram, (DOC) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap, perusahaan tambang emas dan tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mematuhi aturan ekspor konsentrat yang ditegaskan dalam regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014.
“Kami berharap Newmont patuhi aturan ekspor konsentrat, karena itu sudah merupakan solusi terbaik atas polemik pemberlakukan Undang Undang Pertambangan Minerba,” kata Wakil Gubernur NTB H Muhamad Amin, di Mataram, Rabu (15/1/2014).
Ia mengatakan, pada Sabtu (11/1) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani PP Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
PP itu ditandatangani usai rapat terbatas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Wakil Presiden Boediono, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Puri Cikeas, Bogor.
Di dalam PP itu dijelaskan, para pelaku usaha pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan mengolah terlebih dahulu barang tambang mentah baru bisa diekspor.
Dengan demikian, tidak lagi dibenarkan bahan mineral mentah (ore) diekspor, atau harus dilakukan pengolahan di dalam negeri.
Sementara itu, untuk berapa persen kadar konsentrat dan hasil tambang mentah masih bisa diekspor, dan hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 itu, yang nantinya akan diumumkan lebih lanjut.
Hanya saja, ekspor konsentrat itu disertai pengenaan bea keluar ekspor progresif, dimana semakin tinggi kadar kemurniannya maka semakin rendah bea keluarnya, namun bila semakin rendah kadar kemurniannya maka semakin tinggi bea keluarnya.
PP itu akan diikuti oleh Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Keuangan untuk hal-hal operasional di lapangan.
Dengan demikian, PT FI (Freeport Indonesia) dan PTNNT dapat beroperasi seperti sedia kala, namun tentunya harus menyiapkan dana untuk pembayaran bea keluar ekspor progresif.
Amin mengatakan, keputusan pemerintah itu sudah mempertimbangkan kondisi perusahaan tambang seperti PT FI dan PTNNT yang konsentrat hasil produksinya belum seluruhnya bisa dimurnikan di dalam negeri.
Tempat pemurnian bahan tambang (smelter) di dalam negeri, belum sepenuhnya mampu menampung konsentrat hasil produksi dua perusahaan asing itu.
“Karena sudah ada solusi yang juga mempertimbangkan kondisi perusahaan tambang terkait keberadaan smelter dan infrastruktur pendukungnya, maka Newmont pun harus mematuhi aturan pelaksanaan Undang Undang pertambangan Minerba itu,” ujarnya.
PTNNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986.
Sejak beroperasi penuh di Indonesia pada tahun 2000, total kontribusi ekonomi PTNNT mencapai sekitar Rp90 triliun yang meliputi pembayaran pajak dan non-pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen bagi pemegang saham nasional.
Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program-program tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan dana rata-rata Rp50 miliar per tahun. Saat ini PTNNT mempekerjakan lebih dari 4.000 karyawan dan 5.000-an kontraktor. (we/ant/r4)

Loading...