D-ONENEWS.COM

Pansus Mihol Terancam Di Tolak Oleh Pimpinan Dewan

perda_miholSurabaya,(DOC) – Setelah masa bhakti Pansus habis, Pembahasan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Surabaya akan ditentukan melalui Badan Musyawarah, Ketua DPRD Surabaya, Armudji, Senin (4/4/2016) kemarin, mengatakan, dalam banmus, dirinya akan meminta pertimbangan dari anggotanya apakah akan memperpanjang pembahasan atau tidak.
“Kalau perpanjangan (pembahasan) Mihol, maka sesuai tata tertib harus memperpanjang pansus,” terangnya.
Sebaliknya, apabila sudah tidak ada lagi pembahasan mihol, otomatis menurutnya tak ada tindak lanjut berikutnya. Armudji menegaskan, kemungkinan yang ada adalah draft Perda tersebut ditolak atau diterima.
“Pansus sudah diperpajang dua kali dan itu gak dimanfaatkan secara maksimal. Jadi bisa saja kita kembalikan ke pemkot saja,” tegasnya.
Armudji menganggap, pansus Raperda pengendalian dan pengawasan minuman Beralkohol, namun masa waktu itu tak bisa dimanfaatkan dengan baik. Untuk itu, ia menilai kemungkinan dibahas mulai nol. Karena, draft Perda hasil kerja pansus ternyata bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Gak boleh itu, kita bikin perda harus mengkuti aturan di atasnya,” paparnya.
Ia mencontohkan, raperda tes keperawanan yang mencuat di DPRD Jember. Raperda terebut berakhir dengan penolakan, karena tak ada aturan diatasnya.
Pansus Raperda Minuman Beralkohol dalam awal keputusannya sepakat mengendalian peredaran mihol, sesuai dengan Permendag No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Namun, setelah mendapat tentangan dan masukan dari berbagai pihak, diantaranya, kalangan mahasiswa, ormas islam dan organisasi kepemudaan, pansus justru melarang peredaran minuman keras di seluruh wilayah kota. Keputusan pelarangan tersebut berbeda dengan substansi di prolega yang justru mencantumkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Makanya Pemkot mengirim surat ke dewan, meminta kronologi aturannya kenapa kok beda,” kata Politisi PDIP.
Armudji mengungkapkan, draft Perda hasil kerja Pansus telah disampaikan ke dirinya. Namun, ia mengaku, saat penyerahan tersebut masa kerja pansus sudah habis.
“Waktu disampaikan ke saya sudah lewat dua hari,” ungkapnya.
Mantan Sekretaris DPC PDIP Surabaya ini mengakui, jika ada penolakan, hasil kerja pansus akan sia-sia. Padahal, raperda mihol sudah dibahas oleh kalangan dewan pada periode ini dan sebelumnya.(k4/r7)

Loading...