D-ONENEWS.COM

Pansus Raperda Akhirnya Larang Peredaran Mihol

perda_miholSurabaya,(DOC) – Panitia Khusus(Pansus) Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) Peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol(Mihol) DPRD kota Surabaya, akhirnya sepakat mewujudkan Surabaya bebas dari peredaran dan penjualan minuman beralkohol.  Meski sebelumnya sebagian besar anggota Pansus mendukung pembatasan peredaran, sesuai peraturan menteri perdagangan No. 6 Tahun 2014, yakni, selain Hotel, Restoran dan Bar dapat diperjualbelikan di Hypermarket dan Supermarket.
Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol, Eddy Rahmat menyatakan, kesepakatan tersebut dihasilkan melalui proses voting. “Kita voting ada dua topic atau opsi. Pertama, menolak peredaran di Hypermarket dan Supermarket. Kedua, menolak total penjualan atau diskresi,” terangnya usai memimpin hearing dengan beberapa SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah), Kamis(10/3/2016) siang.
Politisi Hanura ini menyebutkan, dari 10 anggota Pansus, 6 orang menginginkan bebas dari peredaran, sedangkan 4 orang meminta hanya menolak peredaran di Supermarketd an Hipermarket, sesuai Permendag.
“Jadi lebih banyak yang menolak peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” tuturnya
Edi menegaskan, pihaknya akan menyampaikan hasil keputusan rapat pansus ke badan musyawarah, sebelum diparipurnakan. “Setelah paripurna diserahkan ke Gubernur,” paparnya.
Ia mengakui, raperda  tersebut kemungkinan akan ditolak oleh Gubernur Jawa timur seperti sebelumnya. Karena Gubernur Jatim mengacu pada Permendag yang membolehkan peredaran di Hipermarket dan supermarket. “Jika gubernur menolak, kami akan melakukan banding ke Depdagri,” kata Edi.
Menurutnya, pemerintah daerah mempunyai kewenangan daerah atau diskresi. Ia mengungkapkan, keputusan untuk mewujudkan Surabaya bebas peredaran minuman beralkohol ini dihasilkan, setelah pihaknya mendapat masukan sejumlah elemen masyarakat.
“Ormas islam dan beberapa elemen masyarakat mengehendaki Surabaya bebas narkotika dan  minuman beralkohol,” tandasnya.
Edi menambahkan, jika Gubernur menolak raperda yang berisi larangan peredaran minuman beralkohol, pihaknya bersama –sama sejumlah elemen masyarakat akan mempertanyakan itu.
Menanggapi kesepakatan pansus, Kabag Hukum Kota Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan segera akan memformulasikan, dan mengkomunikasikannya ke Pemprof Jatim.
“Perda inisiatif dewan kan seperti itu, hasilnya akan kita komunikasikan ke pemerintah provinsi,” terangnya.
Ia menegaskan, jika total peredaran dilarang, maka otomatis seluruhnya harus steril, mulai peredaran, produksi dan konsumsi.(k4/r7)

Loading...