D-ONENEWS.COM

Paripurna Raperda Mihol, Dewan Rawan "Masuk Angin"

SAMSUNG DIGITAL CAMERA

Surabaya, (DOC) – Penolakan rancangan peraturan daerah (raperda ) minuman beralkhol menjadi pertaruhan di sidang paripurna DPRD Kota Surabaya mendatang.

Apakah produk hukum terkait kebijakan tersebut akan dilanjut atau ditolak DPRD, menunggu ketegasan dari 50 anggota  dewan.

Sekretaris Arumba M Soleh mengatakan, harus ada ketegasan terkait nasib raperda tentang minuman beralkohol (mihol).  “Jangan sampai, ada permainan,” kata Soleh.

Mantan aktivis 98 ini, menyampaikan terjadinya tarik ulur terhadap raperda minuman beralkohol tersebut. “Banyak pengusaha hiburan dan hotel yang selama ini, menjual minuman keras kalang kabut,” tegas dia.

Namun tidak jualan minuman keras, lanjut Soleh ternyata tidak berpengaruh pada aktivitas di hipermart maupun supermarket.

“Sampai saat ini, hipermart maupun supermatket tidak berpengaruh, walupun tidak berjualan minuman keras. Buktinya masih beraktivitas,” kata dia.

Soleh menyampaikan, tarik ulur usulan raperda apakah akan dilanjut atau ditidak, pengusaha akan mengikuti peraturan menteri perdagangan(Permendag) nomer 6 tahun 2015 tentang Pembatasan Peredaran Penjualan Minima Beralkohol.

“Tidak adanya perda, pengusaha akan mengikuti permendag,” tandas dia.

Sementara itu, Ketua PCNU Surabaya Achmad Muhibin menyampaikan pihaknya mempunyai komitmen sama bahwa Kota Surabaya bebas alkohol. Dan NU mengawal, bahwa yang dibutuhkan bukan lagi pengendalian dan pengawasan, tetapi larangan.

“Nahdlatul Ulama melihat pansus punya komitmen sama dengan NU, bahwa Kota Surabaya bebas alcohol,” terang dia.

Lanjut tokoh NU Kota Surabaya ini, mengawal usulan pansus raperda mihol akan dikawal sampai ke gubernur. “ Kami  mengawal sampai gubernur menyetujui,” aku dia.

Sebelumnya, Ketua Pansus Mihol DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat,mengatakan proses pembahasan finalisasi raperda minuman berlakohol sempat berjalan alot.

Sampai akhirnya, dilakukan voting oleh seluruh anggota pansus. Panitia khusus (pansus) mihol memutuskan melakukan diskresi total. Artinya, di wilayah Kota Surabaya tidak boleh lagi ada penjualan minuman keras di manapun, termasuk di tempat hiburan malam.

Hasil voting, pansus memutuskan bahwa di Kota Surabaya tidak boleh lagi ada peredaran minumen keras (miras) atau minuman beralkohol.

Dalam voting, enam anggota, Edi Rachmat (Hanura), Mazlan Mansur (PKB),Rio Pattisilano (Gerindra), Ahmad Zakaria (PKS), Saiful Aidi (PAN),dan Binti Rohmah (Golkar)  sepakat agar larangan peredaran minuman
beralkohol berlaku menyeluruh.

Sedangkan empat anggota lainnya, yaitu Baktiono; Didik Adiono; Erwin Tjahyuadi (ketiganya PDI Perjuangan),  serta Dini Riyanti (Partai Demokrat) berpendapat larangan penjualan miras dibatasi di minimarket dan hypermarket.(dy/w5)

Loading...