D-ONENEWS.COM

PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JATIM WAJIB JALANI PEMERIKSAAN KESEHATAN

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito Memberikan Sambutan

Surabaya, kpu.go.id– Tahapan krusial terkait pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sudah didepan mata. Tidak hanya sebatas pendaftaran pasangan bakal calon saja, melainkan juga beririsan dengan tahapan lain seperti pemeriksaan kesehatan untuk pasangan bakal calon.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menyatakan, persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilgub Jatim sudah dilakukan secara maksimal. Tidak hanya diinternal KPU Jatim yang sudah menyiapkan segala hal untuk pendaftaran, melainkan juga bekerjasama dengan pihak eksternal untuk segala persiapan tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk dengan Bawaslu Provinsi Jatim terkait tahapan pendaftaran pasangan calon Pilgub Jatim,” ujarnya dalam sambutan acara Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Pemilihan Gubernur Jatim dan Pilkada serentak di Kabupaten/Kota se-Jatim, di aula lantai II kantor KPU Provinsi Jatim, Jalan Raya Tenggilis Surabaya.

Dalam acara sosialisasi pemeriksaan kesehatan yang digelar KPU Jatim, selain dihadiri oleh Ketua KPU Jatim Eko Sasmito dan Divisi Teknis KPU Jatim Muhammad Arbayanto, juga dipantau langsung oleh Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Jatim Aang Khunaifi, serta diikuti oleh seluruh perwakilan partai politik (parpol) tingkat provinsi.

Eko menyatakan dengan pihak eksternal, pihaknya sudah melakukan koordinasi bahkan menjalin kerjasama (MoU). Beberapa di antara sudah melakukan MoU dengan tiga rumah sakit tipe A yang ada di Jatim untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Ketiganya yakni RSUD Dr. Soetomo Surabaya, RSAL Dr. Ramelan Surabaya dan Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang.

Tidak hanya dengan rumah sakit, KPU Jatim menurut mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut, juga telah menjalin MoU dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim, Himpunan Psikologi Indonesia Jatim dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim. Kerjasama dilakukan sebagai syarat pasangan calon.

“Koordinasi dengan lembaga lain sudah kami tuntaskan, termasuk MoU dengan beberapa pihak yang berkaitan dengan syarat pencalonan seperti rumah sakit dan BNN Provinsi,” terangnya.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Jatim Muhammad Arbayanto, menyatakan terkait pemeriksaan kesehatan sudah menjadi Keputusan KPU 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017. Dimana, di dalamnya berisi tentang petunjuk teknis (juknis) standart kemampuan jasmani dan rohani, serta standart pemeriksaan kesehatan dan bebas penyalahgunaan narkotika.

“Jadi mutlak dilakukan dan wajib diikuti oleh seluruh pasangan calon. Baik itu dalam Pilgub Jatim, serta Pilkada ditingkat Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

(MC – BIB/ANY/BAY)

KPU Jatim

Loading...