D-ONENEWS.COM

Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror Dinyatakan Tak Sah

Surabaya,(DOC) – Setelah proses pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pada 9 s/d 11 Agustus 2015 lalu, KPU Kota Surabaya melaksanakan proses penelitian berkas persyaratan calon. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pasangan calon melakukan perbaikan. Selanjutnya, berkas hasil perbaikan diteliti kembali.

Berdasarkan penelitian hasil perbaikan syarat calon dan syarat pencalonan, Minggu (30/8/2015) KPU Kota Surabaya melaksanakan penetapan pasangan calon. “Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Yang Tidak Memenuhi Syarat Terhadap Persyaratan Pencalonan dan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015, KPU Surabaya menetapkan bahwa DR. H. Rasiyo M. Si dan Drs. Dhimam Abror, M. Si adalah tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015,” ungkap Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin, SH, MH.

Robiyan menjelaskan, terdapat syarat pencalonan dan syarat calon dari Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Rasiyo – Dhimam Abror yang tidak memenuhi syarat. KPU Kota Surabaya menerima perbaikan syarat pencalonan, yaitu surat persetujuan pencalonan dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 perihal Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota . Perbaikan surat persetujuan tersebut disampaikan pada 19 Agustus lalu.

KPU Kota Surabaya telah melaksanakan verifikasi faktual kepada DPP PAN untuk memastikan bahwa keduanya dikeluarkan oleh DPP PAN. Selain itu, dilakukan penelitian hasil perbaikan pada 29 Agustus 2015 kemarin. Hasilnya, surat persetujuan yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 dan 19 Agustus 2015 tidak identik.

Penulisan nomor surat pada berkas tersebut tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 lalu. Penulisan tanggal pada kedua berkas tidak identik. Demikian pula dengan nomor seri materai.

Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan calon harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa lima  tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.

Setelah KPU Kota Surabaya melakukan penelitian hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Dhimam Abror hanya Fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Sementara tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak diserahkan, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi. Berdasarkan hasil verifikasi dan surat keterangan Kantor Pajak Pratama (KPP) Wonocolo Nomor SP-2022/WPJ.11/KP.07/2015 tanggal 27 Agustus 2015 disampaikan bahwa calon wakil walikota yang bersangkutan tidak pernah membuat dan mengajukan dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror. “Karena sifatnya kumulatif, jika salah satu tidak ada maka tidak memenuhi syarat,” papar Robiyan.

Sementara, berkas Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota DR. (HC). Ir. Tri Rismaharini, MT dan Whisnu Sakti Buana, ST dinyatakan memenuhi syarat. Oleh karena hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan maka berdasarkan Pasal 89A ayat 1  PKPU No. 12 tahun 2015, KPU Kota Surabaya akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari.

Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 510, KPU Kota Surabaya terlebih dahulu akan melakukan penundaan tahapan pencalonan paling lama tiga hari, yaitu pada 31 Agustus sampai dengan 2 September 2015. Selanjutnya, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi pendaftaran pasangan calon  walikota dan wakil walikota pada 3-5 September 2015. Sedangkan pendaftaran dilaksanakan pada 6-8 September 2015.(McK/r7)

Loading...