D-ONENEWS.COM

Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Patrialis Akbar.

 
Jakarta, (DOC) – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 8 tahun penjara. Patrialis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.
Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.
“Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Di kasus ini, Patrialis dituntut jaksa KPK selama 12,5 tahun penjara.
Adapun penyuap Patrialis, telah divonis terlebih dahulu pekan lalu yaitu Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fay selama 5 tahun penjara. Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umroh.
Sementara itu, Patrialis Akbar enggan menanggapi putusan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti menerima suap untuk biaya umrah. Adapun penyuapnya, Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara.
“Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar mana yang tidak,” kata Patrialis usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Menurut Patrialis Akbar, selama ini dia telah berupaya maksimal untuk melakukan pembelaan. Hanya saja majelis hakim tetap memutusnya bersalah telah menerima suap terkait penanganan perkara di MK.
“Di dalam persidangan saya sudah berusaha maksimal, saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai dengan fakta persidangan dan saya mengatakan dalam pembelaan saya bahwa saya tidak salah, sekarang hakim menyatakan saya salah,” tutur Patrialis.
Patrialis lantas menjelaskan, selama ini tuduhan penerimaan uang terhadapnya selalu berubah-ubah. Pada akhirnya Patrialis terbukti menerima USD 10 ribu dan Rp Rp 4.043.195 dari pengusaha Basuki Hariman.
“Semula, saya, dalam Konpers KPK dinyatakan diduga menerima USD 20 ribu, SGD 200 ribu. kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan, saya diduga menerima USD 70 ribu dan SGD 200 ribu. Akhirnya, dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri, saya hanya menerima USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian, putusan hakim juga demikian, USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian,” jelas Patrialis.
Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan. USD 10 ribu disebutkan hakim untuk biaya umroh sedangkan Rp 4 juta untuk pembayaran bermain golf Patrialis.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga