D-ONENEWS.COM

PAW Pengganti Wisnu Sakti Tidak Jelas

Surabaya, (DOC) – Harapan fraksi PDIP DPRD Surabaya, mengakhiri masa bakti mereka komplit 8 anggota dewan sepertinya sulit terealisasi. Itu setelah rencana pergantian antar waktu (PAW) pengganti Whisnu Sakti Buana (WS) tidak bisa diproses.
Ditemui di ruangannya, Ketua DPRD Surabaya Mochammad Machmud menjelaskan, deadline (batas akhir) PAW adalah tanggal 21 Februari. Itu artinya, jika pergantian antar waktu yang diajukan PDIP hingga tanggal yang ditentukan belum selesai diproses, maka tidak bisa dilanjutkan.
“Menurut Gubernur, batas akhir PAW adalah tanggal 21 Februari. Sehingga SK yang dikeluarkan nanti juga tidak boleh menyalahi aturan,” kata Mochammad machmud, Selasa (25/2/2014).
Terkait PAW pengganti WS, Machmud mengaku sudah berusaha mengirimkan tepat tanggal 21. Begitu pihaknya menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 21 ia langsung mengirimkan ke wali kota untuk segera dikirim ke gubernur.
“Sebenarnya jika melebihi tanggal 21 sudah tidak bisa. Tapi, semua keputusan ada di tangan gubernur sepenuhnya,” tandasnya.
Sementara untuk proses PAW terhadap anggota Komisi B (perekonomian dan keuangan) dari PKNU, Camelia Habibah memastikan prosesnya telah selesai tepat waktu. Sebab pada tanggal 20 Februari, surat pergantain antar waktu sudah ditandatangani oleh Gubernur sudah turun.
“Untuk Habibah, sudah selesai prosesnya,” terangnya.
Machmud menjelaskan, sejak SK turun, Camelia tidak lagi tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya. Selanjutnya, tinggal mempersiapkan penggantinya yaitu Madali badiri. Rencananya pelantikan akan digelar setelah reses.
Madali kemungkinan besar akan ditempatkan di Komisi B. Tidak lama memang akan menjabat sebagai wakil rakyat. Dia akan aktif sebagai anggota dewan selama enam bulan ke depan. “Masa aktif kita (dewan) hanya tinggal enam bulan lagi,” tukasnya.
Terpisah, bendahara PDIP Kota Surabaya baktioni bersikukuh jika batas akhir PAW adalah pada tanggal 24 Februari. Itu merujuk berakhirnya masa tugas anggota dewan pada tanggal 24 Agustus 2014.
“Kita dilantik sebagai anggota dewan pada tanggal 24 begitu juga masa berakhirnya. Kalau menurut saya ya tanggal 24 batas akhir PAW,” kata Baktiono.
Baktiono menyebutkan, sebenarnya pihaknya tidak tahu perkembangan proses PAW yang sedang berlangsung. Meski demikian, dirinya berharap ketika semua syarat yang diminta sudah lengkap, tidak ada alasan bagi gubernur untuk membubuhkan tanda tangan.
“Ini harus diluruskan. Kalau masa bakti kita dianggap kurang 6 bulan itu artinya Siti Mariyam (pengganti WS) masih punya kesempatan ke dewan,” tandas Ketua Komisi D ini. (k1/r4)

Loading...