D-ONENEWS.COM

Pedagang Bersyukur Sekaligus Kecewa Dirut PT GBP Ditahan

Foto : Pedagang Pasar Turi sujud syukur pasca Henry J Gunawan Dirut PT Gala Bumi Perkasa ditahan

Surabaya,(DOC) – Pasca ditahannya pengusaha terkenal di Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan hari Kamis (10/8/2017) lalu, Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang Rutan Medaeng Klas I Surabaya di Sidoarjo, disambut gembira oleh mayoritas pedagang Pasar Turi Baru.
Bos PT Gala Bumi Perkasa, pengembang Pasar Turi Baru sepertinya menerima sumpah serapah dari beberapa pedagang yang kini menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sangat kumuh dan tidak manusiawi akibat kebijakan Cen Liang seperti seorang diktator.
Saat ditemui oleh media ini, Rabu(16/8/2017) pedagang yang bernama H Rosyid selaku Ketua Majelis pedagang Pasar Turi mengungkapkan, kekecewaannya terhadap sikap Polrestabes Surabaya yang telah menangkap Bos PT Gala Bumi Perkasa.
“Sebenarnya kita senang kalau Henry ditahan, tapi tetap saja kecewa, karena dasar penahanannya bukan laporan pedagang yang sudah dirugikan ratusan milliar rupiah. Ini hanya satu orang saja yang lapor pihak polrest langsung menahannya. Kasusnya juga soal sengketa lahan nilainya cuma milliaran saja,” ungkap H. Rosyid.
Ia menambahkan, pada tahun 2015 lalu, ratusan pedagang Pasar Turi telah melaporkan Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Namun hingga kini tak ada respon sama sekali.
“Saya harap Mabes Polri dan KPK bisa langsung P21 dan menahan Henry. Karena ini juga bukan pedagang saja yang dirugikan, namun juga keuangan negara,” tandas H. Rosyid.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Cen Liang sendiri menjadi tersangka kali kedua dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya ditersangkakan para pedagang Pasar Turi di Polda Jatim, kemudian kini ditersangkakan atas pelaporan Notaris Carolin.
Cen Liang diduga melakukan aksi tipu gelap hingga Rp 14,5 Miliar, yang kabarnya sebagian uangnya diduga dipakai untuk operasional PT. Gala Bumi Perkasa ( GBP ).
Informasi yang didapat dari Notaris Carolin C. Kalampung melaporkan Cen Liang sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika Notaris yang beralamat di Jalan Kapuas 32 itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Malang dengan Cen Liang. Henry saat itu, sekitar tahun 2015, masih menjadi Direktur PT GBP, yakni pengembang Pasar Turi Baru. Objek itu dijual oleh Henry Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 Miliar.
Ketika korban hendak melakukan jual beli kepada Henry J. Gunawan dan akan menyerahkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan, red) senilai Rp. 4,5 Miliar. Tapi Henry ‘mbulet’ masih belum menyerahkan sertifikatnya, jelas Notaris Carolin.
Setelah melunasi transaksi ke Henry, korban seharusnya menerima SHGB dari Henry Gunawan. Namun SHGB yang masih dititipkan di Notaris Carolin itu, tiba-tiba diambil oleh suruhan Cen Liang tanpa ada komunikasi dengan korban. Tiba-tiba ada orang suruhannya Henry datang untuk mengambil. Praktis, SHGB itu kembali ke tangan Henry J Gunawan. Anehnya, sertifikat itu justru dijual lagi sama Henry ke orang lain, kata Notaris yang berasal dari Bumi Osing Banyuwangi itu.
Saat korban mencoba menanyakan SHGB kepada Henry Gunawan, ternyata dia berkelit kalau SHGB itu bukan berada di tangannya, tetapi masih dibawa oleh notaris Carolin. Setelah korban cros chek, Carolin mengaku jika SHGB itu telah diambil oleh anak buah Henry. Notaris Carolin akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes tahun 2016 lalu.
Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali, penyidik menemukan fakta hukum bahwa Henry terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dua kali dalam satu obyek. Yaitu Rp 4,5 Miliar dan Rp 10 Miliar. Atas dua alat bukti yang dikantongi penyidik, Henry J. Gunawan alias Cen Liang akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan hanya untuk alasan obyektif.
Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menolak tegas upaya penangguhan penahanan atas nama Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang.(pr/r7)

Loading...