D-ONENEWS.COM

Pedagang Hewan Kurban Diberi Sertifikat


Surabaya (DOC) – Dinas Perternakan Provinsi Jawa Timur (Disnak Jatim) memberikan persyaratan kepada hewan kurban. Diantaranya, hewan kurban harus memenuhi syariat Islam.
“Dalam artian, sehat, tidak cacat (buta, pincang dan pecah tanduk), tidak kurus, tidak dikebiri dan usia sapi minimal 2 tahun. Yaitu minimal sudah tumbuh gigi tetap. kalau kambing berusia minimal 1 tahun,” papar Plt Kepala Disnak Jatim Abdul Hamid, Jumat (11/8/2017).
Nantinya mendekati hari lebaran kurban, Disnak Jatim memberikat sertifikat terhadap pedagang ternak. Hal ini guna menghindari adanya ternak yang tidak sehata atau terserang zoonosist.
Hewan ternak yang diperdagangkan bakal diberikan surat keterangan sehat dan layak untuk kurban. “Satu pedagang diberikan satu surat keterangan itu,” tuturnya.
Tak hanya hewan saja yang mendapatkan sertifikat. Juru sembelih juga diberi. Yang berisikan bahwa telah memiliki ketrampilan menyembelih hewan secara halal.
“Takmir masjid juga diberikan pelatihan tata cara pemilihan hewan kurban. Setelah penyembelihan, ada tim pengawas kesehatan untuk memeriksa post morthem dari veteriner,” bebernya.
Hamid mengimbau, kepada masyarakat agar turut mengawasi seluruh hewan kurban yang beredar saat Idul Adha. Jika menemukan adanya hewan yang terkena penyakit, diharapkan segera melapor kepada Disnak kabupaten/kota. Petugas yang terdiri dari dokter hewan dan petugas teknis siap siaga. (bah)

Loading...

baca juga