D-ONENEWS.COM

Pejabat Dilarang Terima Parcel Lebaran

Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta pada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menolak parsel Lebaran. Penolakan pemberian parsel dilakukan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersih dari kepentingan kelompok tertentu dan tetap berfungsi melayani kepentingan masyarakat.

Risma, panggilan Tri Rismaharini mengatakan, kebijakan penolakan pemberian parsel ke seluruh SKPD dilingkugan Pemkot ini sudah berlangsung sejak empat tahun yang lalu. Jika ada yang tetap memberikan, akan langsung dikembalikan. “Saya sudah meminta pada perusahaan atau rekanan untuk tidak memberikan parsel pada SKPD. Kalau ada pemberian harus ditolak. Jika sudah terlanjur diterima, harus diberikan pada orang yang membutuhkan,”ujar mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Persoalan parcel mengemuka setelah adanya Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 B ayat (1) menyebutkan, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan  jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam penjelasan pasal 12 B ayat (1) menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, Pimpinan KPK sementara Taufiqurrahman Ruki meminta agar parsel sebaiknya diberikan pada orang-orang yang lebih membutuhkan. Misalnya para tukang sapu yang sehari-hari bertugas menjaga kebersihan kota Surabaya. “Mungkin bu Risma bisa meminta pada perusahaan-perusahaan mengumpulkan dana parsel mereka untuk yang lebih membutuhkan. Saya kira hal ini justru lebih baik,” katanya usai acara ‘Penyerahan 1.000 Perangkat Permainan Semai’ di Balai Kota Surabaya kemarin.

Namun, Ruki menjelaskan, tidak semua parsel yang diberikan pada pejabat itu dilarang dan lantas disebut gratifikasi. Parsel yang tidak dilarang itu misalnya, pejabat yang bersangkutan itu menerima parsel dari sanak saudara. Tentu ini tidak masalah karena mereka masih dalam lingkup keluarga. Sehingga, kepentingannya lebih pada menjalin keakraban hubungan persaudaraan. “Yang dilarang itu kalau tidak ada hubungan keluarga dan yang diberi parsel itu penyelenggara negara,” tandasnya.(r7)

Loading...