D-ONENEWS.COM

Pelanggaran Mutasi Pejabat Tak Terbukti, Pencalonan As’at Malik Jalan Terus

foto: Anggota Panwaslu Lumajang didampingi Kasat Reskrim Polres Lumajang dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang dalam konferensi pers.

Lumajang,(DOC) – Proses klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu selama 5 hari terhadap sejumlah saksi dan Calon Bupati Lumjang As’at Malik, tak menuai hasil yang signifikan tentang dugaan pelanggaran pada proses mutasi pejabat.

Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang, Akhmad Mujaddid MR SH menyatakan, laporan Andre Eskobar pada 24 Mei lalu, soal adanya indikasi penyalahgunaan mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Lumajang, dihentikan dan tidak bisa ditindaklanjuti karena tak memenuhi syarat materiil serta tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.

“Ini merupakan hasil rapat pleno Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor 18/BA/BB/KAP/JI-X/HK.00.01/V/2018,” katanya dalam keterengan pers, Selasa(29/5/2018).

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tersebut telah disimpulkan bahwa semua unsure pelanggaran tak memenuhi syarat, mulai dari keterangan saksi, alat bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan.

“Materiil laporan pelanggaran yakni dua alat bukti surat persetujuan nomor 820/005/OTDA tanggal 2 Januari, sebagai obyek pelaporan pelanggaran yang tidak dapat dipastikan surat persetujuan mana yang diakui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” imbuhnya.

Ia menjelaskan, Panwaslu kabupaten Lumajang hanya diberi tugas oleh undang  undang(UU) untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan saja, tanpa mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan suatu keputusan lembaga atau instansi lain.

Menurut Mujaddid, lembaga yang berhak untuk menguji keabsahan keputusan lembaga atau instansi pemerintah sebagai produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sedangkan Panwaslu Kabupaten Lumajang telah menginvestigasikan kedua macam surat persetujuan Mendagri dengan didampingi oleh Bawaslu Propinsi Jawa Timur dan diberikan surat pengantar dari Bawaslu RI,” Imbuhnya.

Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, lanjut Mujaddid, penanganan pelaporan dugaan pelanggaran adalah selama 5 hari dan sampai berakhir waktu ditentukan dalam prosea penaganan pelaporan dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu Kabupaten Lumajang belum mendapatkan jawaban resmi secara tertulis dari Mendagri atas investigasi yang telah dilakukan.

Begitu juga dengan terlapor saudara Drs H As’at MAg yang berstatus petahana, belum dapat didiskualifikasikan telah melakukan pelanggaran terkait dengan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang serta sebelum berakhir masa jabatan sebagai Bupati Lumajang.

Lebih lanjut Mujaddid menambahkan, dalam kasus ini terlapor saudara Drs H As’at MAg, yang berkedudukan sebagai calon bupati petahana dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan tidak melanggar ketentuan Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Laporan pelapor, dengan nomor 001/LP/PB/Kab/16.20/V/2018, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Panwaslu Kabuapten Lumajang tidak dapat menindaklanjuti laporan pelapor,” Pungkasnya.(mam/r7)

 

Loading...

baca juga