D-ONENEWS.COM

Pelepasan Lahan Surat Ijo, Warga Minta Keringanan

 
Surat Ijo
 

Surabaya,(DOC) – Ditengah Pembahasan Raperda Ijin Pemakaian Tanah, Subakri salah satu warga Kalidami, Surabaya, mengeluhkan terkait rencana pelepasan tanah surat ijo yang dikonversikan dengan nilai NJOP dan hanya diberi waktu 3 tahun.

“Kalau untuk menjadi sertifikat kemudian harus nyicil 8 jutaan..berat bagi kami..pegang uang segitu aja ndak pernah…warga kami di Kalidami rata-rata adalah menengah kebawah, mohon kalau nilai pelepasan tidak bisa diturunkan, paling tidak jangka pelunasannya bisa diperpanjang, tidak 3 tahun”, papar Subakri, Ketua RT 05, RW 09, Keluarahan Mojo, Kecamatan Gubeng.

Fatkur Rohman, anggota Komisi A, menambahkan bahwa memang menyikapi pelepasan aset ini pemerintah tetap harus berhati-hati dan memperhatikan peraturan yang ada namun juga tidak boleh kemudian memberatkan warga kota Surabaya.

“Saya mendorong kepada komisi A untuk mengagendakan kembali rapat pembahasan pelepasan tanah surat ijo ini, coba kita cari skema terbaik, pemerintah tidak salah secara aturan dan warga kota Surabaya juga tidak berat dalam hal cicilannya”, pungkas Fatkur

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 penjualan aset pemerintah minimal sesuai dengan NJOP. Sehingga, pelepasan dibawah NJOP melanggar aturan.

“Tidak bisa dibawah NJOP, sampai sekarang belum ada regulasi yang memperbolehkan melepas aset tanpa mengganti (membeli) 100 persen sesuai NJOP, namun perihal usulan bahwa durasi pelunasan yang mungkin bisa lebih dari 3 tahun, bisa kita bicarakan kembali” ujarnya saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (18/01/2016).

Berdasar data Pemkot Surabaya hingga sekarang ini pemegang surat ijo mencapai 46.611 orang. Dimana luasan tanah aset Pemkot yang diterbitkan surat ijo mencapai 8.319.081,62 meter persegi. Sebagian besar berada di Gubeng sebanyak 9.212 persil dan Wonokromo 7.073 persil. Bahkan hampir semua kecamatan di Surabaya memiliki surat ijo. Dari jumlah yang ada, setidaknya ada 36 ribu persil warga yang memenuhi syarat. (W5)

Loading...