D-ONENEWS.COM

Penertiban Alat Peraga Kampanye di Persoalkan Dewan

Surabaya,(DOC) – Penertiban alat peraga kampanye oleh Panwaslu, KPU dan Bakesbangpolinmas Surabaya ternyata memantik reaksi anggota dewan yang tentu saja sebagai objek operasi. Sikap tidak terima tersebut ditunjukkan oleh Komisi A DPRD Surabaya dengan memanggil lembaga terkait tersebut dalam hearing yang digelar, Senin (6/1/2014).
Salah satunya adalah Anggota Komisi A Adies Kadir yang mengatakan dirinya menyarankan seharusnya bukan hanya baliho yang memuat kampanye caleg yang ditertibkan, tapi semua media peraga yang berisi kampanye partai, presiden, dan pejabat juga ditindak. Diketahui Adis Kadir yang saat ini menjadi caleg DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo merupakan politisi yang spanduk dan balihonya banyak ditertibkan.
“Seharusnya semua saja ditertibkan agar tidak rancuh begini. Kalau memang tegas sekalian saja mau kampanye presiden, partai, komersial juga ditertibkan agar Surabaya ini tetap bersih dan enak dipandang. Semangatnya kan agar kota Surabaya tetap terlihat indah dan tidak semrawut,” katanya.
Bahkan, dirinya mengatakan Pemkot Surabaya melalui Bakesbangpol dan Satpol PP selaku pelaksana penertiban tidak usah mengkuatirkan dana karena bisa diambilkan dari dana penanggulangan banjir. Sehingga dalam kinerjanya dimungkinkan petugas penertiban bisa beekrja setiap hari.
“Kalau sekarang kan tidak bisa setiap hari menertibkan. Ini kan sama juga diartika musibah jadi dananya bisa diambilkan dari anggaran banjir,” kata Adies
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Armudji hingga saat masih banyak baliho dan banner caleh masih banyak bertebaran terutama di daerah Surabaya timur. Diantaranya di wilayah Merr, Tenggilis, Nginden, dan Panjang jiwo masih belum tersentuh.
“Kalau ditertibkan ya harus semua jangan tebang pilih. Selain daerah Surabaya barat, beberapa baliho kampanye masih terdapat di wilayah sekolah, rumah sakit, dan tempat beribadah. Salah satunya di sekolah Khadijah di wilayah Wonokromo,” katanya.
Sementara itu, Kepala bakesbangpolinmas Surabaya, Sumarno mengaku pihaknya hanya sebagai pelaksana saja dan membantu penertiban. Untuk itu dalam setiap pelaksanaan penertiban pihaknya selalu bersama KPU dan Panwaslu.
“Dalam hal ini kita selaku pelaksaana hanya membantu saja. Makanya kita selalu mengajak yang berwenang pada setiap penertipan,” katanya.
Sedangkan Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariadi mengaku akan mengakomodasi setiap usulan anggota dewan terkait penertiban media peraga kampanye. Namun, saat ini dirinya hanya bekerja sesuai peraturan Undang-undang dan PKPU no 15 tahun 2013.
“Kita akann sampaikan ke pusat apa yang menjadi saran dan usulan anggota dewan. Tapi kita sebagai pelaksana hanya bisa menilai mana yang harus ditertibkan dan pelaksananya dari Satpol PP,” katanya.
Berdasarkan PKPU no 15 tahun 2013 alat peraga kempanye dilarang berada di wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah. Sedangkan baliho dan banner hanya dibatasi satu untuk setiap keluarahan yang memuatinfotmasi nomor, dan tanda gamba partai, visi misi, program, jargon, dan foto.(r7)

Loading...

baca juga