D-ONENEWS.COM

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Villa Bukit Mas Tak Jelas

Surabaya,(DOC) – Kasus lahan milik Linda Handayani Nyoto seluas 15 x 600 meter, dengan pihak pengembang PT Villa Bukit Mas, yang kini dikuasai oleh Pemkot Surabaya sebagai fasilitas sosial, hingga saat ini masih belum ada kejelasan.
Informasi yang berkembang awal Januari 2017 lalu, Pemkot Surabaya kembali mengundang PT Villa Bukit Mas, Polrestabes dan Kejaksaan serta perwakilan pemilik lahan Soegiharto.
Ironisnya, dalam pertemuan itu, pemilik lahan kembali diminta untuk menguraikan kronologis soal, sengketa lahan yang di gugat hingga ke mahkamah agung(MA).
“Saya diminta menceritakan kembali kronologisnya. Ya saya ceritakan duduk persoalannya dan hasil putusan pengadilan, bahwa Pemkot dan pengembang wajib membayar ganti rugi gandeng renteng,”tandas Soegiharto saat dihubungi lewat seluleernya, Senin(27/2/2017).
Menurut Soegiharto, Pemkot Surabaya merasa kesulitan untuk mencairkan uang ganti rugi, karena putusan pengadilan yang mewajibkan kedua belah pihak untuk membayar gandeng renteng.
“Kabag Hukum Pemkot, meminta pihak pengembang untuk membayar ganti rugi. Namun pengembang melempar ke Pemkot lagi terkait ganti rugi tersebut, akhirnya pertemuan ditutup dan akan dikaji ulang,” ungkapnya.
Rencananya Soegiharto akan melaporkan kembali ke DPRD kota Surabaya, atas keputusan ganti rugi yang belum jelas ini. Mengingat kedua belah pihak yang menguasai lahan itu, belum menunjukkan itikad baik membayar ganti rugi lahan.
“Nanti saya akan lapor ke dewan lagi, sebagai fasilitator pertama atas sengketa lahan tersebut,”pungkasnya.
Seperti diketahui, lahan milik Linda Handayani Nyoto dulunya memang dikuasai oleh PT Inti Pertama yang kini sahamnya sudah dibeli ke PT Villa Bukit Mas. Pengembang perumahan elite ini, beberapa tahun lalu, menyerahkan lahan ke Pemkot sebagai syarat penyerahan aset fasum seluas 40 persen.
Atas dasar itu, Pemkot mengolah lahan tersebut, untuk jalan akses keperumahan dan lahan terbuka hijau di tengah jalan.
Sementara itu, Wakil ketua komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, permasalahan sengketa PT Villa Bukit Mas dan pemilik lahan Linda Handayani Nyoto, sebenarnya Pemkot Surabaya tidak ada masalah, untuk tanggung renteng, tapi masalahnya PT Villa Bukit Mas, belum bisa memberi kepastian terkait ganti rugi untuk pemilik lahan.
“Kalau pemkot Surabaya sebenarnya tidak ada masalah, untuk ganti rugi itu, tinggal menunggu pengembang PT Villa Bukit Mas saja, karena hingga saat ini belum ada kejelasan,” jelas Awi.(rob7)

Loading...

baca juga