D-ONENEWS.COM

Pembentukan Badan Peradilan Khusus Tangani Sengketa Hasil Pilkada Masih Pro-Kontra

Surabaya (DOC) – Pasca Pilkada serentak biasanya muncul gugatan sengketa hasil pemilihan. Namun yang menjadi pro dan kontra saat ini adalah efisiensi dibentuknya badan peradilan khusus sengketa hasil pemilihan karena Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup, Pilwali menjadi undang-undang  mengamanatkan dibentuk badan peradilan khusus sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.

Hal ini menjadi pembahasan Forum Grup Discussion (FGD) di DPRD Jatim. Diskusi tersebut dihadiri oleh Guru Besar Hukum Adminitrasi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof DR Philipus M Hadjon, Guru Besar Hukum Adminitrasi Fakultas Hukum Unair,  Prof DR Tatiek Sri Djatmiati, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar  DR Arifin Marpaung.

Menurut Tatiek, dalam Undang-Undang 10/2016, pasal 157 ayat 1 mengamanatkan perkara perselihan hasil oemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Sementara dalam ayat 2 menegaskan, badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak.

“Normanya memang mengatakan demikian dan dibutuhkan. Sementara diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, namun itu berkaitan konstitusionalitas, legalitas,” kata Tatiek usai menghadiri FGD di DPRD Jatim, Rabu (18/4/2018).

Mengingat dalam undang-undang ada,  maka mau tidak mau harus dibentuk badan peradilan khusus. Untuk masalah biaya bisa dilakukan diskresi tertentu. Namun nantinya badan peradilan khusus tersebut dapat terkait dengan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

“Kalau peradilan ya tidak.Karena peradilan menurut undang-undang ya itu aja (empat peradilan dibawah MA). Maka untuk menyesuaikan undang-undang, badan peradilan khusus bisa dimasukkan ke PTUN,” terangnya.

Mengingat tahun 2019 tidak bisa dibentuk karena waktunya terlalu dekat, maka bisa dibentuk periode selanjutnya yakni 2024. Untuk sementara bisa ditangani MK karena hakimnya banyak dari hukum tata Negara dan hukum administrasi.

Sementara itu, Philipus M Hadjon menjelaskan, bahwa badan peradilan khusus tersebut bersifat adhoc karena hanya berkerja 5 tahun sekali selama ada sengketa hasil pemilihan. Hakim-hakimnya bisa diambilkan dari hakim PTUN. Jika disepakati badan peradilan khusus dibawah PTUN, maka harus dilakukan perubahan ketiga terhadap Undang-undang PTUN.

“Membentuknya pakai apa, undang-undang mengatakan itu dalam undang-undang. Bukan dengan undang-undang. Jadi salah satu cara jika disepakati masuk PTUN, maka dilakukan perubahan ketiga undang-undang PTUN, baru bisa diatur peradilan khusus tadi,” terangnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freedy Poernomo menilai tidak perlu dibentuk badan peradilan khusus karena hanya bersifat 5 tahun. Mengingat dalam yudikatif tidak menyebut ada peradilan khusus, beda halnya pengadilan khusus. Maka sengketa hasil pemilihan cukup diserahkan ke PTUN, sehingga terjadi efisiensi dalam mengambil keputusan.

“Tidak harus bentuk badan peradilan khusus. Kalau pengadilan khusus, ya. Sengketa pilkada itu kan Cuma lima tahun sekali. Kalau tidak ada pilkada kerjanya apa. Sengketa cukup diserahkan PTUN,” katanya.

DPRD menginginkan adanya efisiensi dalam mengambil kebiajakan karena jika banyak lembaga yang menangani sengketa bisa menjadi pemborosan. Freedy menginginkan adanya review terhadap undang-undang yang ada karena tahun 2024 dilaksanakan Pilkada serentak nasional. “Seyogyanya badan peradilan khusus ditiadakan karena ditangani PTUN,” tegasnya. (bah)

Loading...

baca juga