D-ONENEWS.COM

Pemerintah: 250 Juta Kartu Prabayar Telah Diregistrasi

Jakarta (DOC) – Pemerintah mengaku selama periode Oktober 2017 hingga kini telah tercatat sebanyak lebih dari 250 juta kartu prabayar yang berhasil diregistrasi. Angka ini diperoleh berdasarkan hasil rekonsiliasi dari seluruh operator seluler di Indonesia.

Rekonsiliasi dilakukan dengan cara menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil dan data registrasi nomor pelanggan prabayar pada masing-masing operator. Lewat perhitungan ini, tercatat ada sebanyak 254.792.159 nomor pelanggan yang telah berhasil didaftaran dengan menggunakan Kartu Keluarga.

Angka ini dianggap sangat ideal jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, yakni 262 juta jiwa dan pengguna internet sebanyak 143 jiwa.

“Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator, setelah pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak,” ungkap Dirjen PPI yang juga Ketua BRTI, Ahmad M. Ramli, Kamis (17/5/2018).

Ia menambahkan, dengan selesainya rekonsiliasi ini, maka telah berakhir juga program registrasi ulang kartu prabayar. Sedangkan untuk registrasi kartu prabayar selanjutnya dilakukan dengan mekanisme registrasi kartu baru.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua ATSI, Merza Fachys menilai, angka hasil rekonsiliasi ini memang benar-benar merefleksikan jumlah pengguna seluler di Indonesia. Ia pun menegaskan, ke depannya operator bakal didorong untuk lebih menjual voucher fisik yang dipasarkan lewat gerai dan outlet.

Selain itu, pemerintah juga meminta agar operator seluler segera memberikan izin kepada outlet untuk dapat melakukan registrasi. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pertemuan dengan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) pada 14 Mei 2018 kemarin.

“Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan dimaksud berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dapat berupa e-license atau kontrak elektronik,” ungkap Ramli.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan aturan 1 NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan banyak nomor. Dalam aturan itu disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Dalam surat itu diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK. Artinya, pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala.

Selain itu, sistem operator harus dapat mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan. Sehingga apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka dapat teridentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi.

Pemerintah pun memberikan tenggat waktu paling lambat 21 Juni 2018 agar seluruh pemberian hak dan wewenang pada outlet serta gerai rampung dilaksanakan oleh masing-masing operator seluler.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga