D-ONENEWS.COM

Pemerintah Umumkan Hasil Kesepakatan dengan Freeport, Ini Dia

Pemerintah saat mengumumkan hasil kesepakatan dengan Freeport.

 
Jakarta, (DOC) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan serta CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Richard Adkerson mengumumkan secara resmi hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan freeport.
Pemerintah dan Freeport telah melakukan negosiasi cukup lama. Pengumuman digelar di kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/8/2017).
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, kerjasama pemerintah dengan Freeport bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Perundingan yang memakan waktu lama dan mulai insentif sejak tiga sampai empat bulan lalu bisa dikerjakan dengan maksimal.
“Walaupun ini tidak mudah, dengan berbagai upaya semaksimal bisa dilakukan dan dengan kerjasama yang baik dari semua instansi pemerintah itu dicapai beberapa hal,” kata Jonan di Ruang Sarulla, Gedung Sekjen Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Adapun kesepakatan yang dihasilkan pertama, Freeport sepakati mendivestasikan 51% sahamnya kepada negara. Hal ini pun sesuai dengan mandat Presiden Jokowi dalam perundingan ini.
“Jadi pada saat ini sedang dirundingkan detail dan akan dimasukkan dalam lampiran IUPK yang tidak akan bisa diubah sampai konsesi atau kontraknya selesai. Jadi detail timing arahan Presiden bisa diselesaikan minggu ini. Kalau harga pasti negosiasi,” ujarnya.
Kedua, Freeport sepakat berkomitmen bangun smelter dalam lima tahun sampai Januari 2022 atau sewaktu perjanjian IUPK diterbitkan. Untuk detailnya akan dibahas.
Kemudian hal ketiga yang disepakati adalah Freeport sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dari penerima di rezim menggunakan Kontrak Karya (KK).
“Jadi itu beberapa hal yang disepakati pertama itu ke depan itu tidak lagi tidak ada KK dan IUPK dan divestasi 51% dan ketiga itu Freeport sepakat bagaimana meningkatkan penerimaan negara dan smelter,” ujarnya.(dtc/ozc/ziz)

Loading...

baca juga