D-ONENEWS.COM

Pemilih Potensial Di Jatim Yang Masuk DPT Mencapai 30 Juta Lebih

foto : rapat pleno KPU Jatim soal rekapitulasi dan penetapan DPT Pilgub Jatim 2018

Surabaya,(DOC) – Rapat Pleno Terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim 2018 digelar KPU Jatim, Jumat (20/4/2018).

Hadir dalam acara itu para komisioner KPU Kabupaten/Kota dan Panwaslu se-Jatim serta tim pasangan calon nomor urut 1(satu) dan 2(dua).

Dalam rapat itu ditetapkan jumlah DPT di Jatim untuk Pilgub Jatim 2018 sebanyak 30.155.719 pemilih.

Rinciannya, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 14.840.367 orang dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 15.315.352 orang.

Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah DPS yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, sebanyak 30.385.986 pemilih.

Disampaikan komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data Choirul Anam menegaskan, ada selisih jumlah DPT dan DPS.

“Ini bukan berarti jumlah penduduk Jatim yang berkurang. Ini karena disebabkan ada pencoretan sebanyak 67 ribu lebih data karena data tak jelas atau tidak memenuhi syarat (TMS). Ada yang telah meninggal dunia, ada yang pindah domisili, ada yang data ganda dan sebagainya. Ini semua setelah DPS kita verifikasi dan ada laporan warga tentang perubahan data penduduk tersebut,” ungkap Anam kepada wartawan.

DPT itu, kata Anam, sudah melalui proses faktual, yakni by name by address, untuk itulah penetapannya sudah bisa dilaksanakan hari ini. Namun pemilih bisa saja bertambah karena ada pemilih yang sudah tepat berumur 17 tahun sebelum pemilihan.

“Untuk pemilih seperti itu akan diakomodir dengan bukti e-KTP atau surat keterangan,” katanya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyatakan, DPT yang ada sudah menjalani tahapan dan sudah benar.

“Kami hanya meminta agar hak penduduk untuk menyampaikan suaranya harus benar-benar tersampaikan,” katanya.

Dalam acara itu, perwakilan pasangan calon yang hadir sempat meminta kepada KPU agar mengakomodir penduduk yang belum memiliki KTP elektronik. Karena biar bagaimanpun, penduduk seperti itu memiliki hak pilih. Tujuannya agar tak ada lagi warga yang sudah berhak memilih tetapi tak bisa menggunakan hak pilihnya.(rob/r7)

Loading...