D-ONENEWS.COM

Pemkot Ancam Cabut Izin High Rise

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota(Pemkot) Surabaya mengancam bakal mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika sebuah bangunan terutama high rise di Surabaya melanggar aturan penyediaan lahan parkir. Mengacu Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2013 tentang pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan, pengembang wajib menyediakan lahan parkir setidaknya 1:1 (satu lahan parkir untuk satu unit apartemen) sebagai upaya antisipasi gangguan lalu lintas.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, sebelumnya dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengembag wajib menyediakan lahan parkir dengan ukuran 1:3 (satu lahan parkir untuk tiga unit apartemen). Namun sejak 2013, Pemkot mulai menerapkan kewajiban menyediakan lahan parkir dengan perbandingan 1:1. “Sebelum mengeluarkan  IMB, kami minta pengembang menunjukkan kajian analisis dampak lingkungan (amdal) juga dilengkapi dengan kajian lalu lintas, kajian parkir dan rekomendasi drainase,” katanya.

Jika ternyata tidak sesuai, terutama lahan parkir, pihaknya tidak akan mengeluarkan IMB. Aturan ini diberlakukan mengingat pertumbuhan properti, khususnya yang berjenis high rise building menjamur di Surabaya. Dengan lahan yang kurang begitu luas, para pengembang membangun gedung tinggi yang bisa menampung ribuan orang. “Kalau tidak ditata mulai sekarang, kemacetan di Surabaya akan makin tidak terkendali,” terangnya.

Aturan ini, lanjut Eri, berlaku untuk semua gedung bertingkat. Baik itu apartemen, gedung perkantoran maupun hotel. Hotel-hotel maupun apartemen yang saat ini masih menyediakan parkir 1:3 bisa dipastikan itu merupakan bangunan lama. Artinya masih belum mengikuti dengan aturan yang baru. Perwali ini berlaku bagi bangunan yang didirikan mulai 2013 keatas. “Jika kami temukan ada gedung tinggi baru yang lahan parkirnya tidak memadai, maka kami akan minta satu lantai dibongkar untuk lahan parkir,” jelasnya.

Sementara itu, pengembang properti Pakuwon Group mengklaim sudah mentaati aturan penyediaan lahan parkir untuk bangunan tinggi seperti apartemen. Bahkan, penyediaan lahan parkir 1:1 sudah diterapkan perusahaan milik Alexander Tedja ini, tapi hanya untuk apartemen kelas atas seperti apartemen The Peak Residence dan The Ritz Mansion. Sedangkan untuk apartemen segmen menengah seperti di apartemen Educity di Pakuwon City menerapkan 1:3. “Kami mengikuti aturan Pemkot yakni 1:3. Untuk aturan 1:1 belum pernah disosialisasikan pada kami. Penerapan 1:1  adalah insiatif sendiri atas permintaan pasar,”kata Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi.

Sutandi berpendapat, pihaknya kurang menyetujui aturan penyediaan lahan parkir 1:1 jika diterapkan untuk seluruh segmen menengah ke bawah dan menengah atas. Menurut dia, jika diterapkan di segmen menegah ke bawah akan susah karena ada hitungan dan ukuran koefisien luas bangunan (KLB). “Jika lahannya untuk parkir, lalu apanya yang dijual. Apalagi lahannya kan terbatas,” pungkasnya. (lh/r7)

Loading...