D-ONENEWS.COM

Pemkot Diminta Bentuk BUMD Urusin Telekomunikasi

Surabaya,(DOC) – Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, Herlina Harsono Njoto  mengusulkan pemerintah kota membentuk BUMD yang mengurusi masalah telekomunikasi. Menurutnya, keberadaan BUMD tersebut dinilai penting guna mengendalikan bisnis telekomunikasi yang semakin pesat. Pasalnya, selama ini pemerintah kota dinilai  kesulitan dalam mengendalikannnya, karena tak terlibat dalam pengadaan dan penyelenggaraannya.
“Padahal, telekomunikasi saat ini sangat penting, bahkan menjadi kebutuhan primer masyarakat,” tuturnya, Minggu(1/8/2016).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, dalam mengendalikan telekomunikasi, selama ini yang kerap mendapatkan sorotan adalah Dinas Cipta Karya dan tata ruang (DCKTR) yang berwenang mengeluarkan perizinnan. Padahal, untuk menentukan zona, kewenangannnya utama justru berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Peran Diskominfo ini sebenarnya penting untuk pengendalian. Maka perlu sinergitas itu,” katanya.
Herlina menambahkan, keterlibatan pemerintah kota dalam pengaturan perangkat telekomunikasi , mulai pentaaan menara telekomunikasi, microcell dan lainnya karena jaringan tersebut mayoritas menggunakan jaringan fiber optik yang mayoritas di tanam dibawah tanah yang sebagian besar adalah aset pemerintah kota. Di sisi lain, dampak  negatif yang lainnya adalah sering kali muncul keluhan masyarakat soal gangguan dari galian tanah yang ditimbulkan.
“Pengembalian kondisi jalaan yang dimanfaatkan tak sesuai seperti semula. Sehingga menganggu ketertiban umum,” katanya
Ia mengatakan, guna menata jaringan fiber oprik ini, paling tidak pemerintah menyediakan wadah di dalamnya. Jadi, yang dikelola adalah area yang dilalui, yakni jalan yang digunakan. Herlina menganalogikakan, pembentukan BUMD Telekomunikasi ini  sama dengan saat pembentukan BUMD PDAM, ketika air dirasa kebutuhan primer. Makan dibentuk BUMD PDAM.
“Selain pengendalian, juga profirt oreiented. Misalnya jalur dikenai sewa,” terangnya
Ia menilai , jika ada BUMD telekomunikasi,ada jaringan yang dibuat, sehingga perusahaan manapun bisa menanam di situ. Otomatis, dengan adanya jaringan yang terintegrasi, akan lebih terarah dan rapi sekaligus menghasilkan.
Berbeda dengan itu, Ketua Komisi C Bidang pembangunan, Syaifudin Zuhri mengatakan, bahwa selama ini, untuk penataan utilitas sudah ada perada dan perwali yang mengaturnya. Menurut Politisi PDIP ini, jaringan fiber optik diatur oleh Perda dan  Perwali No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan  Jaringan utilitas. Syaifudin mengakui, pembentukan BUMD yang mengatur masalah jaringan fiber optik sangat penting. Namun, menurutnya pemerintah kota tak bisa melakukan monopoli.
“Pemkot dilarang monopoli. hanya memberi sarana,” katanya
Syaifudin justru khawatir, jika pemerintah kota dominan terlibat dalam masalah bisnis, akan mematikan sektor usaha yang dijalankan masyarakat.
“Jadi, pemerintah kota cukup hanya mengatur memalui regulasi saja,” pungkasnya.(k4/r7)

Loading...