D-ONENEWS.COM

Pemkot Kurang Konsisten Melindungi Kawasan HeritageTunjungan

Surabaya,(DOC) – Program kawasan cagar budaya yang digagas oleh Pemkot Surabaya, salah satunya di sepanjang jalan Tunjungan, mendapat kritikan dari anggota dewan.
Vinsensius Awey, anggota Komisi C DPRD kota Surabaya menilai Pemkot tidak konsisten dalam menetapkan kawasan cagar budaya untuk melindungi bangunan-bangunan bersejarah (heritage).
Inkonsisten ini, menurut Awey, terdapat pada aturan perlindungan sebuah bangunan cagar budaya yang diberlakukan tidak secara detail.
Kawasan yang dilindung hanya dikawasan nol jalan dengan se-ambrek peraturan dan kesediaan anggaran perawatan. Sedangkan bangunannya diperbolehkan untuk direnovasi sesuai keinginan pemiliknya, termasuk membangunan gedung – gedung pencakar langit.
“Tetapi itu tidak bisa disalahkan, karena aturannya memang tidak sampai ke radius tertentu, hanya saja dampaknya, bangunan lama yang dipertahankan justru membahayakan pejalan kaki, karena tidak ada kekuatannya lagi yang rawan roboh,” ucap Awey, Selasa(5/8/2017)

foto : Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya dari Partai Nasdem, Vinsensius Awey.(dok)

Awey mencotohkan, perlindungan fasad bangunan di sepanjang Jl. Tunjungan adalah tindakan sia-sia, mengingat kontruksi bangunan asli yang selama ini berfungsi sebagai pondasi sudah hilang.
“Contohnya Platinum (Jl Tunjungan-red) yang saat ini sedang membangun, mereka juga hanya punya kewajiban untuk mempertahankan bangunan lama tampak depan, jadi sepanjang itu masih bisa dilakukan dan se-izin tim cagar budaya melalui Dinas Pariwisata, maka tidak ada pelanggaran disana,” tandasnya.
Dibandingkan dengan Jakarta, lanjut Awey, upaya Pemprov DKI mempertahankan kawasan heritage, yaitu dengan memberikan biaya perawatan kepada seluruh pemilik bangunan yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Kawasan ini kemudian menjadi destinasi wisata bersejarah baru.
“Di Surabaya bisa seperti DKI dengan cara bangunan di sepanjang kawasan cagar budaya di sewakan ke Pemprov yang hasilnya bisa digunakan untuk perawatan. Pemprov bisa menyewakan kembali ke pihak ketiga untuk kegiatan usaha seperti café, resto, dll. Ini langkah cerdas yang perlu dilakukan oleh Pemkot,” pungkasnya.(adv/rob)

Loading...