D-ONENEWS.COM

Pemkot Tetap Konsisten, Segera Cabut 22 Bidang IPT Diwilayah Simohilir

(ilustrasi) Foto ; Gedung Balaikota dan Taman Surya Surabaya

Surabaya,(DOC) – Di wilayah Simohilir, ternyata banyak lahan Pemkot Surabaya yang berstatus IPT (izin pemakaian tanah).

Lahan tersebut dikuasai perorangan pemegang IPT, namun sayangnya di biarkan kosong dan terlantar. Sehingga atas kondisi tersebut, Pemkot berencana mengeluarkan kebijakan mencabut izin pemakaian lahan dari warga pemegang IPT.

Kebijakan ini sesuai isi Perda nomer 3 Tahun 1996 dan Perda nomer 1 Tahun 1997 tentang IPT, yang menjelaskan ‘lahan milik Pemkot Surabaya (berstatus surat ijo), jika dibiarkan kosong selama 3 tahun, maka IPT – nya dapat dicabut,’.

Selain itu, rencana pencabutan IPT juga didasari oleh kebutuhan lahan kosong untuk program-program pembuatan saluran, taman dan fasilitas umum lainnya.

“Kami sudah melakukan pembicaraan dengan kejaksaan dan kepolisian untuk pertimbangan pencabutan IPT. Jadi pencabutan IPT ini memang sudah sesuai aturan,” ungkap Maria Theresia Ekawati Rahayu , Kadis Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Rabu(16/5/2018).

Sebelum pencabutan, prosedurnya akan dilalui yakni dengan memberi surat peringatan (SP) sampai tiga kali. Menurut Rahayu, lahan sewa berstatus IPT itu, bisa digunakan untuk tempat tinggal, showroom dan rumah usaha, menyesuaikan peruntukkannya.

“Kalau SP-nya keluar, lalu lahan IPT dibangun, boleh saja, Kalau lahan itu tak dibutuhkan Pemkot. Pemanfaatan lahan IPT setelah keluar peringatan harus diputihkan dulu dan retribusinya pasti mahal mencapai puluhan juta,” paparnya.

Berdasarkan catatannya, lanjut Rahayu, wilayah Simohilir terdapat 22 bidang tanah IPT yang akan dicabut. Tindakan ini seperti yang pernah dilakukan oleh Pemkot terhadap 43 bidang tanah berstatus IPT yang dibiarkan kosong di wilayah Wiyung.

Total untuk seluruh wilayah Surabaya, masih terdapat 175 bidang tanah IPT yang dibiarkan kosong yakni di Dukuh Pakis sebanyak 34 IPT, Sawahan 7 IPT, Gubeng 15 IPT, Rungkut 11 IPT, Sukomanunggal 48 IPT, Krembangan 6 IPT, Pabean Cantian 3 IPT,  Wonokromo 1 IPT, Tegalsari 1 IPT, Lakarsantri 24 IPT dan Kutisari sebanyak 2 IPT.

“Sekitar 60 warga pemegang IPT sudah mendapat SP  2 kali. Lahannya dibiarkan kosong dna selama kosong tak boleh dialihkan ke orang lain atau dibalik nama untuk tujuan investasi,” tandasnya.

Setiap tahun retibusi lahan IPT dapat menyumbang PAD Surabaya ratusan miliar rupiah. Pada tahun 2017 lalu, perolehan retribusi lahan IPT mencapai Rp 268 miliar, melebih target sebesar Rp 108 miliar.(rob/r7)

Loading...