D-ONENEWS.COM

Pemuda Muhammadiyah Dan Sejumlah Ormas Mendukung Larangan Iklan Rokok

Jakarta,(DOC) – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, mendukung revisi undang-undang (UU) Penyiaran yang melarang keras tayangan iklan Rokok.
Organisasi masyarakat (Ormas) ini, menilai, larangan iklan tersebut diyakini dapat meredam darurat konsumsi rokok di Indonesia.
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Jasra Putra mengatakan,  Panitia Kerja (Panja) DPR RI dari komisi  I yang tengah menyusun draft revisi Rancangan Undang – Undang (RUU) Penyiaran akan kami suport untuk segera menyelesaikan produk hukum tersebut, yakni melarang iklan rokok di media penyiaran dalam bentuk apapun. Karena menurut Ia, aturan ini banyak faedahnya.
“Pelarangan iklan rokok merupakan salah satu strategis untuk membendung perokok pemula dan mengerem darurat konsumsi rokok di Indonesia. Untuk itu kami akan kawal,” ungkap Jasra, usai konfrensi pers dengan sejumlah media di Jakarta, Rabu(25/1/2017).
Ia menambahkan, kecenderungannya para pelaku industry rokok terus menggaet pasar dari kalangan generasi muda, untuk menjadi konsumen baru.  data terbaru menyebutkan, bahwa lebih dari 63% perokok di Indonesia yaitu konsumennya berusia 20 tahun ke bawah.
“Lewat iklan media ditambah tehnik pemasaran doorstop oleh Sales Promotion Girl(SPG) yang membuat rokok laku keras dikalangan remaja. Data tahun 2010 lalu, pelaku industri rokok bisa merekrut 3,9 juta konsumen diusia 10 sampai 14 tahun. Hal ini berarti ada 10.869 orang anak yang mulai merokok setiap harinya.” imbuhnya.
Hadirnya tayangan iklan rokok di media massa, sangat mempengaruhi prilaku generasi muda kedepan. Jasra kembali membeberkan hasil survey UHAMKA 2007 lalu yang menunjukkan 99,7%  anak melihat iklan rokok di televisi. Sedangkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada tahun 2013, membuktikan 3 orang  dari 5 orang anak pernah melihat adegan merokok di media elektronik, termasuk video atau film.
“Merokok bagian kecil dari “gateway to drugs”, sehingga logis jika iklan rokok dilarang. Perlindungan dari ‘darurat nasional adiksi nikotin’  harus dilakukan secara komprehensif mulai tahap produksi hingga konsumsi. Kalau misal promosi, sponsor dan iklan tidak dilarang, maka upaya itu akan sulit terwujud,” pungkasnya.(yun/r7)
 

Loading...