D-ONENEWS.COM

Pendapat Anggota Banggar, THR Pegawai Pemkot Surabaya Telah Terbayar

foto : Reni Astuti

Surabaya,(DOC) – Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya asal Fraksi PKS, Reni Astuti, berpendapat bahwa tunjangan hari raya(THR) bagi aparatur sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Surabaya sudah dapat dicairkan.

Informasi yang di dapatnya, THR tersebut telah dibayarkan ke para pegawai bersamaan dengan penerimaan gaji bulan Juni 2018. Pernyataan ini menepis statement Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menganggap Surabaya tak punya anggaran untuk meng – cover THR pegawai-nya.

“Jika tahun 2017 lalu, ada gaji 13 dan gaji 14, pada tahun ini ada penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi THR dan gaji 13,” ungkap anggota Komisi D DPRD kota Surabaya ini.

Rumusan besaran THR di tahun 2018 ini, lanjut Reni, juga berbeda dengan gaji 13 pada tahun lalu. Menurut dia, jika tahun lalu disebutkan hanya gaji pokok, tapi di tahun ini disebutkan gaji pokok plus tunjangan-tunjangan.

“Di APBD 2018 ini sudah ter-anggarkan mengacu besaran realisasi gaji 13 dan gaji 14 sebagaimana tahun 2017 lalu,” paparnya.

Pencairan itu datur melalui surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) per-tanggal 28 Mei 2018, perihal Pembayaran THR 2018, dengan memperhatikan Permenkeu no.54/PMK.05/2018 tgl 23 Mei 2018.

“Surat Kepala BPKBD tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR di lingkungan pemkot Surabaya sebagaimana diatur dalam PP 19 th 2018,” imbuhnya.

Ia mencermati, besaran THR pegawai dilingkungan Pemkot Surabaya belum sepenuhnya dibayarkan sebagaimana di atur dalam PP 19 th 2018 pasal 3, yakni THR sebesar penghasilan bulan Mei yang meliputi Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

“Komponen THR yang sudah dibayarkan adalah Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja belum dibayarkan,” kata Reni.

Pengalokasian Tunjangan Kinerja dalam THR perlu kehati-hatian

Belum terbayarkannya Tunjangan Kinerja yang terdiri dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Uang Kinerja sebagai bagian dari THR tahun 2018, menurut dia, kemungkinan sebagai bentuk kehati-hatian Pemkot agar tak tersandung masalah.

Mengingat besaran nilai tunjangan kinerja dengan alokasi anggaran perbulannya dikisaran Rp. 78 milliaran, jauh lebih besar dan terpisah dari gaji pokok yang anggaran perbulannya hanya sebesar Rp.65 milliaran.

“Tunjangan ini berbeda dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang pengalokasian melekat pada gaji,” tambahnya.

Sementara Jika alokasi tunjangan kinerja melalui peng-geseran harus mengacu pada Perwali nomer 10 tahun 2018 tentang Tata Cara Penggeseran Anggaran. Sehingga untuk mencairkan tunjangan kinerja tersebut, Pemkot harus mencari pos obyek belanja yang besaran alokasi dananya dapat mencukupi

“Alokasi tunjangan kinerja akan diambil dari pos obyek belanja mana, jika besaran tidak mencukupi,” katanya.

Reni memaparkan, alokasi Tunjangan Kinerja juga kurang tepat jika menggunakan anggaran tidak terduga, karena penggunaan anggaran itu harus berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) 37 tahun 2017 tentang Pedoman dan Penyusunan APBD tahun 2018.

“Pos anggaran tak terduga harus untuk kegiatan yang tidak terduga juga dan tidak diharapkan berulang, semisal bencana alam, bencana sosial atau kebutuhan mendesak lainnya,” paparnya.

Kemungkinan besar pembayaran tunjangan kinerja dalam THR masuk pada kebutuhan mendesak. Namun, lanjut Reni, hal ini perlu kajian mendalam agar kedepan tidak menjadi temuan yang berdampak hukum.

Begitupula jika dengan menggunakan cantolan penjadwalan ulang kegiatan. Ia menegaskan, perlu dipilah terlebih dulu mana kegiatan yang jika ditunda tidak berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat atau menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kedepan Pemkot dan DPRD perlu duduk bersama dan konsultasi ke Pemprov bahkan ke Mendagri terkait pembayaran komponen tunjangan kinerja dalam THR dan gaji 13,” tandasnya.

Pembayaran sisa THR ASN dilingkungan Pemkot Surabaya bisa ditunda.

Berdasar peraturan pemerintah(PP) nomer 19 tahun 2018 pasal 4 ayat 2, dinyatakan bahwa dalam hal pembayaran THR belum bisa dibayarkan, maka pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya atau dicicil.

Reni menambahkan, kekuatan APBD Surabaya ditahun 2018 mencapai Rp 9,1 trilyun tergolong tinggi dan secara substansi bisa untuk membayar THR pegawai secara utuh, hanya saja pengalokasian aggarannya tetap harus cermat dan perlu hati-hati.

“Melalui APBD Perubahan, menurut saya akan lebih menjamin kepastian hukum dalam pengalokasian komponen THR yang belum terbayar saat ini. Karena besaran Tunjangan Kinerja yang meliputi TPP dan uang kinerja untuk THR dan gaji ke 13 akan menambah pos anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 156 milliaran, dan penambahan anggaran apalagi sebesar itu yang paling tepat adalah melalui PAK(perubahan anggaran keuangan) atau APBD Perubahan 2018,” jelasnya.

THR terbayarkan, harapannya Kinerja ASN harus makin meningkat

THR adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PNS dan penerima tunjangan. Disisi lain yg terpenting lagi setelah THR pemkot dan gaji 13 terbayar adalah bagaimana meningkatkan kinerja di sisa tahun anggaran 2018 ini dalam melayani warga kota.

Jika dilihat dari rasa keadilan masyarakat, tidak semua warga kota mendapatkan peningkatan kesejahteraan seperti THR dan Gaji 13, khususnya mereka yang disektor informal, pedagang mikro dan musiman, dan pekerja kontrak juga pegawai non PNS.

“Jadi bukan Surabaya tidak mau membayar THR dan kinerja PNS semoga makin meningkat,” pungkasnya.(rob/r7)

Loading...

baca juga