D-ONENEWS.COM

Pendirian Koperasi di Surabaya Meningkat

Surabaya, (DOC) – Upaya Pemkot Surabaya mempercepat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pendirian koperasi mulai membuahkan hasil. Dari data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Surabaya, selama tahun 2013 tercatat ada 50 ijin pendirian koperasi baru.
“Dari tahun ketahun, animo masyarakat untuk mendirikan koperasi cukup tinggi,” kata Hadi Mulyono.
Hadi Mulyono menyebutkan, hingga awal tahun 2014 ini, di Kota Surabaya tercatat sudah ada 1600 koperasi. Dari jumlah tersebut, koperasi yang tidak aktif jumlahnya hanya 154 koperasi atau tidak sampai 10 persen. Sementara lainnya masih hidup alias beraktivitas.
“Untuk tahun 2014, hadi mulyono menargetkan ada lebih banyak koperasi baru yang berdiri,” tandasnya.
Menurut Hadi, salah satu penyebab koperasi itu tidak aktif diantaranya karena mungkin usahanya atau lembaganya yang tidak jalan. Sebab selama ini ide pendirian koperasi itu berasal dari masyarakat yang mendirikan koperasi. Dinas Koperasi dan UMKM kebagian peran untuk menfasilitasi ide tersebut.
Keberadaan koperasi, lanjut Hadi, menjadi alternatif pilihan masyarakat yang disesuaikan dengan komunitasnya dalam rangka untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan. “Koperasi tidak hanya simpan pinjam, tapi juga aktivitas kehidupan lainnya,” tandasnya.
Hadi mulyono menjelaskan, selama ini upaya yang dilakukan pihaknya untuk mendukung kemaujuan koperasi adalah dengan intensif menggelar diklat, bimbingan teknis, dan seminar bagi masyarakat. Serta mengirimkan anggota koperasi untuk mengikuti pelatihan-pelatihan demi memantangkan SDM.
“Koperasi bisa menjembatani tingkat kesejahteraan lebih cepat. Paling tidak, koperasi bisa menjadi mobil mereka untuk ditumpangi guna mempercepat pemenuhan kesejahteraan,” sambung Hadi Mulyono.
Adapun tata cara pendidikan koperasi, diawali dengan penyuluhan persiapan pembentukan koperasi oleh sekelompok orang yang berkumpul minimal 20 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama,memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
Kemudian dirapatkan untuk persiapan pembentukan koperasi yang didahului penyuluhan oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi dan dihadiri oleh pejabat yang membidangi koperasi. Adapun materi pokok bahasan antara lain nama koperasi, keanggotaan, usaha yang dijalankan, permodalan hingga penyusunan AD/ART.
Setelah itu menghadap notaries pembuat akta koperasi guna membuat alat bukti tertulis dan otentik sebagai bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu dalam proses pendirian dan akta lain terkait koperasi untuk dimohonkan pengesahannya kepada pejabat yang berwenang. Lantas diajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi dengan mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pejabat dinas/kantor yang membidangi koperasi. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
“bagi masyarakat yang berminat mendirikan koperasi, bisa langsung datang ke Rumah Bahasa di gedung Balai Budaya (satu komplek bangunan Balai Pemuda),” terang pria berkumis ini.
Terpisah, anggota Komisi D khusnul Khotimah mengingatkan keberadaan koperasi bisa terintegrasi dengan UMKM di bawah binaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
“Jadi, pembinaan UMKM menjadi tugas Disperdagin. Penjualan produk UMKM maupun peminjaman permodalan dan pengembalianna menjadi urusan koperasi di bawah dinas koperasi,” kata Khusnul. (k1/r4)

Loading...