D-ONENEWS.COM

Penerapan Ambang Batas Pencalonan di Pemilu 2019 Tak Relevan

Jakarta,(DOC) – Politisi senior Partai Golkar, Akbar Tandjung dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra kembali mewacanakan pada Pemilu Legeslative (Pileg) yang dilaksanakan serentak ditahun 2019 mendatang, se-yogya nya sudah tidak menganut ‘ambang batas’ pencalonan.
Aturan ‘ambang batas’ pencalonan anggota Legeslative, Presiden dan Wakil Presiden, yang kini tengah diperdebatkan di DPR RI, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Pemilu, dianggap sudah tidak relevan lagi.
Dengan diputuskannya Pemilu serentak di Mahkamah Konstitusi (MK), maka aturan ‘ambang batas’ pencalonan menjadi gugur dan harus dihapus.
“Kini yang perlu dibatasi adalah jumlah fraksinya di DPR, bukan tidak melantik wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilu,” ungkap Akbar Tandjung, disela diskusi ‘Perspektif Indonesia’, di Jakarta, Sabtu(21/1/2017) pagi.
Ia mengingatkan, bahwa aturan ‘ambang batas’ yang terkesan dipaksa untuk diterapkan, akan membuat sistem negara ini, berjalan tidak fair dan tidak adil bagi semua kekuatan politik akan turut Pemilu. Apalagi aturan ‘ambang batas’ yang diajukan terlalu berlebihan hingga menunjukkan kepentingan kelompok tertentu yang ingin menjaga kepentingannya sendiri.
“Menerapkan ambang batas, hanyalah untuk menjaga kepentingan kelompok tertentu dengan cara menghalangi kelompok lain untuk bergerak maju. Ingat ‘ambang batas’ yang terlalu tinggi, bisa menjadi boomerang bagi partai. Karena sangat rentan dengan perubahan. Bisa saja partai yang kini lagi ngetrend, akan turun di pemilu berikutnya dan berikutnya,” cetus Akbar Tanjung, dalam diskusi yang disiarkan langsung oleh SmartFM Jakarta.
Pendapat yang tak jauh berbeda, juga disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra.
“Aturan ‘ambang batas’ dulu dimaksud untuk membatasi jumlah partai. Kini jumlah partai menyusut secara alamiah. Sehingga aturan itu menjadi tidak relevan dengan perkembangan sekarang,” tegas Yusril.
Ia memprediksi pada Pemilu 2019 nanti, Parpol yang akan ikut pesta demokrasi sekitar 14 Parpol. Dengan jumlah tersebut, maka jumlah Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden maksimum 14 pasangan atau kurang dari jumlah tersebut.
“Biarlah ada 14 Paslon. Toh akan ada putaran kedua yg menentukan. Di Pemilihan Kepada Desa saja, yang ikuti lebih dari belasan Paslon. Kenapa harus takut dengan jumlah calon Presiden yang juga belasan?,” kelakarnya.(yun/r7)
 

Loading...