D-ONENEWS.COM

Penertiban 3 Pasar Tradisional Mundur Lagi, Menunggu Keputusan PTUN

Surabaya,(DOC) – Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini nampaknya tak ingin mengambil tindakan gegabah atas pembekuan izin operasional 3 pasar tradisional di Surabaya yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan karena dianggap melanggar.
Menurut Tri Risma, pelanggaran izin yang berujung pada rencana penertiban, tidak akan digelar dulu, menunggu hasil keputusan pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN). Mengingat, lanjut Risma, perwakilan pedagang dari 3 pasar tradisional, yakni Pasar Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103, telah mengirimkan gugatan ke PTUN.
“Iya, saya nurut aja, ini kan masih dibawa ke pengadilan, jadi nunggu hasil dari sana,” ucap Risma, Rabu(16/8/2017)
Risma mengaku, bahwa sebelumnya dirinya juga pernah mendapat gugatan dari para pedagang, saat Pemkot akan mengeluarkan izin operasional untuk 3 pasar tradisional tersebut.
“Saya pun ngeluarkan ijin juga pernah digugat, makanya nanti kita lihat hasilnya bagaimana,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, saat dikonfirmasi menyatakan, setelah jatuh tempo masa pembekuan izin ke 3 pasar tradisional itu, dinasnya tidak bisa langsung serta-merta mengeluarkan rekomendasi bantuan penertiban (Bantip) ke Satpol PP kota Surabaya.
Menurut dia, masih terdapat prosedur dan proses lanjutan yang harus dilalui sebelum Bantip diterbitkan.
“Kita nunggu hari jatuh temponya, karena masih sampai tanggal 18 Agustus. Tapi memang kita belum keluarkan surat Bantip ke Satpol-PP, karena masih ada prosedur lainnya. Tahapannya-kan, dibekukan dulu kemudian dicabut izinnya selama 30 hari, baru penertiban,” jelasnya.
Terpisah, Wawan Some, salah satu tim pendamping pedagang 3 pasar Tradisional yang akan ditertibkan izinnya, menyatakan, para pemangku kebijakan dari lembaga legeslatif dan eksekutif nampak sekali keberpihakan-nya terhadap keberadaan para pedagang pasar di tiga pasar tradisional itu.
Pembekuan izin tiga pasar tradisional ini, menurut Wawan Some, bermuara pada kelangsungan bisnis pasar induk osowilangun (PIOS) yang menurun omset-nya, pasca beroperasinya pasar-pasar tradisional itu.
Padahal PIOS dan 3 pasar tradisional itu, sama-sama milik swasta yang keseluruhan izinnya dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya.
“PIOS bukan pasar induk milik pemkot, tapi milik swasta. Kok dibela mati-matian yah, mulai awal berdiri tahun 2010 lalu,” ucapnya. Selasa(15/8/2017) lusa kemarin.
Aktivis ‘Nol Sampah’ ini, juga sempat membandingkan dengan puluhan pasar tradisional lainnya milik PD Pasar Surya(PDPS) yang selama ini dibiarkan beroperasi, meski tanpa mengantongi izin.
“Check saja semua pasar di Surabaya apakah punya ijin?. Kalau 3 pasar ini harus dibekukan, maka bagaimana dengan pasar-pasar yang dikelola PD Pasar. Di Surabaya ini ada 150 pasar yang tak berizin dan harus tutup dong,” pungkasnya.(rob)

Loading...