D-ONENEWS.COM

Penertiban PKL Bermasalah, Dewan Minta Pemkot Cari Lahan Pengganti Berjualan

foto : ilustrasi (peneritaban PKL)

Surabaya,(DOC) – Penertiban pedagang kali lima (PKL) di sejumlah ruas oleh Pemkot Surabaya ternyata menyisakan masalah. Sampai saat ini Pemkot disebut belum memberikan lokasi pengganti (relokasi,red) bagi PKL yang terkena penertiban.
Setidaknya ada empat titik ruas wilayah pusat PKL dan pedagang tradisional yang ditertibkan Pemkot Surabaya dalam waktu enam bulan terakhir, yaitu kawasan Pacuan Kuda, Pasar Tumpah jalan Gresikan Tambaksari, PKL Menur, dan terakhir Karang Menjangan.
Dari penertiban tersebut, ternyata pihak Pemkot belum  memberikan solusi berupa relokasi karena berbagai hal utamanya disebabkan belum tersedianya Sentra PKL atau lokasi pengganti terdekat lokasi sebelumnya. Padahal banyak pedagang tradisional dan PKl yang ditertibkan merupakan warga KTP Surabaya.
“Kalau penertiban seperti itu tak dibarengi solusi relokasi, jelas memberatkan masyarakat. Pemkot perlu mengupayakan pembangunan sentra PKL atau pasar pengganti terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban, karena ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Janganlah pokoknya ditertibkan dulu, tapi tidak ada solusi,” ujar anggota Komisi B, Achmad Zakaria, Senin(11/9/2017).
Foto : Anggota Komisi B DPRD kota Surabaya dari fraksi PKS, Ahmad Zakaria

Menurutnya , pihak Pemkot Surabaya akan lebih baik melakukan moratorium penertiban PKL setidaknya selama setahun. Selama waktu moratorium ini, lanjut Zakaria, Pemkot bisa membangun sentra dan lokasi pengganti bagi pedagang tergusur sekaligus mendata pedagang mana saja yang berhak untuk mendapatkan lokasi baru.
Pada kesempatan kemarin, Zakaria juga menegaskan, Komisi B bidang perekonomian telah melakukan dengar pendapat antara pedagang tergusur di beberapa lokasi dengan Pemkot Surabaya. Namun menurutnya, kewenangan legislative hanya menjadi jembatan dialog saja, karena kewenangan eksekusi ada di Pemkot Surabaya.
“Sebanyak apapun hearing yang dilakukan ya sama saja kalau Pemkot tidak punya kehendak untuk memperhatikan masyarakatnya dulu. Kami sudah melakukan beberapa kali hearing , tapi ya kewenangan eksekusi ka nada di Pemkot,” ujarnya.
foto : Fatkhurrohman

Sementara itu paska penertiban Pasar Karangmenjangan  untuk revitalisasi jalan di dekat Universitas Airlangga tersebut, muncul masalah yang memperihatinkan.
Terdapat 53 pedagang pasar Karangmenjangan yang tergusur adalah warga ber KTP Surabaya beralamat di kelurahan Mojo.
Para pedagang ini bukan pedagang jenis PKL, melainkan pedagang tradisional seperti halnya pedagang pasar tradisional pada umumnya yang berdagang sayuran dan sembako.
Sampai saat ini mereka tidak bisa lagi mencari rezeki karena tidak ada tempat untuk berdagang seperti yang dilakukan sebelumnya.
Menurut Fatkhurrahman, anggota DPRD kota Surabaya dari Dapil 1 Surabaya, 53 pedagang ini mengeluh dan bersedia dipindah ke manapun untuk berjualan lagi.
“Sebenarnya mereka sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, tapi memang Pemkot belum punya are auntk relokasi pedagang ini sehingga nasibnya terkatung sampai sekarang,” ucapnya.
Pihak kecamatan dan kelurahan sendiri, lanjut Fatkhur sudah mencoba untuk mencari solusi dengan berkirim surat kepada PD Pasar Surya.
”Tapi memang belum ada jawabannya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Pemkot Surabaya harus bertanggungjawab atas kondisi ini dengan mencari solusi terbaik bagi 53 pedagang tradisional Karangmenjangan yang sudah kehilangan matapencahariannya.
“Saya mendorong agar 53 pedagang asli warga kelurahan Mojo yang memang selama ini mengandalkan mata pencahariaannya dari pasar Karangmenjangan mendapatkan solusi terbaik dari pemkot, apa penawaran ke pasar terdekat  lewat PD Pasar Surya atau pembebasan lahan di area terdekat dan dibuat sentra PKL, saya percaya Pemkot pasti memikirkannya,” pungkasnya.(gt/r7)
 

Loading...