D-ONENEWS.COM

Pengemudi Lamborgini Tersangka

lamborgini_gallardoSurabaya,(DOC) – Sebuah mobil Lamborgini Gallardo hitam yang menabrak sebuah warung minuman kesehatan(STMJ) di Jl Raya Manyar Kertoarjo Surabaya, hingga menewaskan salah satu pembeli STMJ, Kuswanto(51) warga Kaliasin, Minggu(29/11/2015) pagi tadi, terus diusut oleh pihaqk kepolisian.
Mobil Lamborgini ber-nopol B 2258 MW yang dikendarai Wijang Lauther(24) warga Jl Darma Husada Regency 270 Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, sebelumnya pengemudi supercar tersebut melakukan balapan liar dengan mobil Ferari yang kemudian oleng setelah melaju dalam kecepatan tinggi 170-180 KM/per-jam.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Andre Manuputti mengatakan, pengemudi dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian. “Sudah tersangka dengan pasal 310 ayat 4 KUHP,” ujarnya.

Ia juga memastikan pasal yang dikenakan bisa bertambah setelah pemeriksaan dan hasil olah TKP selesai dilakukan. “Kita tahan. Untuk pasal bisa bertambah. Tapi, sementara pasal 310 KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,”pungkas Andre.

Selain korban tewas, 2 korban lain mengalami luka serius akibat tertabrak supercar Lamborgini Jenis Gallardo.(r7)

Loading...