D-ONENEWS.COM

Pengemudi Uber Ancam Lawan Dishub Ke Pengadilan

Surabaya,(DOC) –  Maraknya penertiban Taksi berbasis aplikasi online yang gencar di lakukan oleh Dinas Perhubungan, nampaknya tak membuat gentar para pengemudi taksi online – Uber, yang tergabung dalam Komunitas Mitra Solid(KMS).
Dengan tegas mereka akan melakukan perlawanan secara hukum, jika pemerintah terus melakukan razia dengan menghentikan operasional dan menahan unit Uber.
Pernyataan itu disampaikan melalui aplikasi WhatsApp (WA) Smartphone ke para pengemudi dan pemilik mobil Taksi Uber, atas nama Ketua Umum Komunitas Mitra Solid(KMS), Wong Nebil, Senin(8/8/2016) pagi.
Dalam surat pernyataannya tersebut, razia tersebut cacat hokum dan bisa terkena pasal tindakan tidak menyenangkan hingga penipuan.
Mereka juga menolak pemberlakuan Uji Kir bagi unit Uber, karena pajak mereka lebih mahal di banding pajak angkutan umum. Mereka juga tidak punya tempat mangkal dan mengangkut penumpang di sembarang tempat seperti layaknya angkutan umum.(r7)
Berikut pernyataan lengkapnya.

Buat seluruh pengemudi Aplikasi Online.

Dengan ini saya beritahukan :

  1. Jika ANDA terima order, Dan begitu ANDA jemput Order tsb & ternyata Anda ditangkap oleh DISHUB.
  2. Jika ANDA tiba2 distop oleh DISHUB dalam Sebuah RAZIA. Dan Mobil ANDA ditahan.

TINDAKAN SEPERTI itu SALAH & CACAT HUKUM
” Mulai Detik ini kita Lawan DISHUB via Jalur HUKUM & PENGADILAN. “
KENAPA ?
KARENA TINDAKAN seperti itu SALAH  & LIAR.
Cara Mengatasinya :

  1. Jika itu terjadi, silahkan serahkan Mobil ANDA, catat & minta Surat Sita.
  2. Segera Datangin Kantor Aplikasi Online Anda.
  3. Minta kepada Operator APLIKASI Online ANDA, tuk menyiapkan Team Pengacara.

Karena ANDA Berhak mendapatkan payung HUKUM. Tindakan mereka bisa kita Tuntut ke pengadilan.
Karena tindakan mereka SALAH & SUDAH MELANGGAR HUKUM :

  1. Tindak Penipuan, order tapi bgt kita jemput kita ditahan.
  2. Percobaan CURANMOR. ( PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR ).
  3. Perampasan Hak Milik Pribadi.
  4. DISHUB tidak BERHAK menangkap KENDARAAN Plat Hitam.
  5. Perbuatan Tidak Menyenangkan. Dishub + Polisi tidak BERHAK Memeriksa Isi Hp kita. Kalo pun mereka memaksa HARUS menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan dari PENGADILAN.

NEGARA kita adalah Negara HUKUM. Tindakan DISHUB sdh MELANGGAR ATURAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
MARI KITA LAWAN DUSHUB via JALUR HUKUM.

  1. Pajak kepemelikan Kendaraan Barang Mewah di hilangkan… Alias di kembalikan ke And a (Karena Harga Taxi Konvensional itu MURAH,  karena mereka gak kena Pajak kepemilikan Barang Mewah) bisa di cek langsung tanya ke Pegawai Management TAXI…
  2. Minta Hak Yang Sama, Bisa Jemput Penumpang perisis sama dengan Taxi Konvensional bisa di stop dijalan raya…
  3. Minta Hak Yang sama Ada Tempat Khusus, Seperti Taxi bisa Mangkal di Mall, Airport, dan lainnyaa
  4. Asuransi AL RISK anda akan Hilang, karena kondisi mobil and a sudah jadi kendaraan Umum bukan pribadi lagi.

 
Coba di pertimbangkan kembali Sebelum melakukan KIR
Thanks
Nebil Wong
Ketua Umum KMS (Komunitas Mitra Solid)

Loading...