D-ONENEWS.COM

Penutupan Lokalisasi Menuai Pro-Kontra di Intern NU

Surabaya,(DOC) – Hasil Bahtsul Masail (forum diskusi) Diniyah Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (NU) tentang Penanggulangan HIV-AIDS menyebutkan bahwa, keberadaan lokalisasi prostitusi dapat dibenarkan. Ini dilakukan untuk menghindari tingkat bahaya yang lebih besar dengan bahaya yang lebih kecil. Jika tidak ada lokalisasi, maka dikhawatirkan penyebaran HIV/AIDS menjadi tidak terkontrol.
Hasil bahtsul masail yang diunggah di www.nu.or.id pada Sabtu (25/1/2014) itu menegaskan, pada hakikatnya, kewajiban pemerintah adalah menegakkan keadilan bagi masyarakat, sehingga kemaslahatan tercapai. Pemerintah harus membuat regulasi yang melarang praktek perzinahan dan pada saat yang sama menegakkan regulasi tersebut. Lokalisasi hadir sebagai solusi pemerintah untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, tapi bukan menghalalkannya. Dengan dilokalisir, efek negatif perzinahan dapat dikelola dan dikontrol. Sehingga tidak menyebar luas ke masyarakat, termasuk penyebaran virus HIV. Dengan kontrol yang ketat dan penyadaran yang terencana, secara perlahan keberadaan lokalisasi akan tutup dengan sendirinya karena para penghuninya telah sadar dan menemukan jalan lain yang lebih santun.
Dalam tulisan di website ini juga menyebutkan beberapa dalil pembenaran lokalisasi. Diantaranya, “Bahaya yang lebih besar dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.” (Ibn Nujaim Al-Hanafi, al-Asybah wa an-Nazhair, tahqiq Muthi` Al-Hafidz, Bairut-Dar Al-Fikr, hal: 96). Dalil lain juga menyebutkan, “Inkar terhadap perkara yang munkar itu ada empat tingkatan. Pertama : perkara yang munkar hilang dan digantikan oleh kebalikannya ( yang baik atau ma’ruf); kedua : perkara munkar berkurang sekalipun tidak hilang secara keseluruhan; ketiga : perkara munkar hilang digantikan dengan kemunkaran lain yang kadar kemungkrannya sama. Keempat: perkara munkar hilang digantikan oleh kemungkaran yang lebih besar. Dua tingkatan yang pertama diperintahkan oleh syara’, tingkatan ketiga merupakan ranah ijtihad, dan tingkatan keempat hukumnya haram”. (Ibn Qoyyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqi’in an Rabbi al-‘Alamin, tahqiq: Thaha Abdurrouf Saad, Bairut- Dar al-Gel, 1983. M, vol: III, h. 40)
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono mendukung penuh bahwa, praktik prostitusi harus dilokalisir. Tempat ini harus berada jauh dari masyarakat. Sehingga, masyarakat akan kesulitan dalam mengakses tempat tersebut. Tidak harus melegalisasi prostitusi. Tapi, melokalisir. Dimanapun negara, tidak ada yang melegalisasi prostitusi. Seharusnya, prostitusi harus berada jauh dari pemukiman masyarakat. Kalau bisa di pulau-pulau terpencil. “Dengan begitu, penghuninya bisa dikontrol. Jika mereka diketahui kabur dari tempat prostitusi ini dan ditemukan berada ditengah-tengah masyarakat menjajakan diri, maka mereka bisa dikembalikan lagi,” ujarnya, Rabu(26/2/2014).
Bendahara DPC PDI-P Surabaya ini menjelaskan, jika prostitusi ini sudah dilokalisir, baru kemudian pemerintah daerah bersama dengan DPRD setempat menyusun peraturan daerah (perda) yang menaungi keberadaan tempat tersebut. Untuk tempat yang layak sebagai wilayah melokalisir prostitusi, pemkot Surabaya bisa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). “Hampir 90%, PSK (pekerja seks komersial) di Surabaya itu berasal dari luar kota. Ini harus disikapi oleh pemkot. Jika nanti ada tempat prostitusi yang disediakan pemerintah, maka kontrolnya akan mudah. Selain itu, penghuni lokalisasi juga harus mendapat pemahaman agama, sehingga mereka tidak lagi menjadi PSK,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Mutawakkil Alallah secara tegas menolak hasil bahtsul masail yang melegalkan prostitusi tersebut. Menurut dia, keberadaan lokalisasi tidak dapat dibenarkan secara agama. Pasalnya, legalisasi lokalisasi sama saja dengan legalisasi perzinahan. Pihaknya tetap sepakat bahwa, lokalisasi harus dihilangkan. “Kalaupun nanti ada PSK yang jualan di jalanan, kan mereka bisa ditindak sama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Jika lokalisasi dilegalkan, maka akan banyak perzinahan. Zina itu dosa besar dan pelakunya akan masuk neraka. Makanya, yang masuk neraka ini harus diminimalisir dengan menghilangkan tempat prostitusi,” terangnya.(lk/r7)

Loading...

baca juga