D-ONENEWS.COM

PENYERAHAN PERBAIKAN SYARAT CALON DPRD JATIM; BATAS AKHIR HINGGA PUKUL 24.00 WIB

Surabaya, kpujatim.go.id – Tahapan penyerahan perbaikan syarat calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sudah memasuki batas akhir Selasa (31/7). Dalam masa terakhir perbaikan syarat calon anggota dewan tersebut, sesuai aturan dibatasi hingga pukul 24.00 Wib.

Hingga petang pukul 19.00 Wib, partai politik masih belum semuanya menyerahkan perbaikan syarat calon DPRD Provinsi Jawa Timur. Dari data absensi yang masuk, baru sebanyak 12 partai politik yang sudah siap untuk menyerahkan perbaikan syarat calon dan sisanya sebanyak 4 partai politik masih belum datang mengisi daftar hadir.

Adapun ke-14 partai politik yang sudah datang dan mengisi daftar hadir, sesuai dengan urutan kedatangan yakni PDIP, Perindo, PBB, PSI, PPP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Hanura, PKB dan PAN. Sedangkan sisanya 4 partai politik yakn Golkar, PKS, PKPI dan Berkarya masih belum datang dan mengisi daftar hadir.

“Untuk hari terakhir masa penyerahan perbaikan syarat calon anggota DPRD Jatim, maksimal ditunggu sampai pukul 24.00 Wib,” ujar Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto.

Pria yang akrab dipanggil Arba ini berharap agar partai politik bisa segera hadir sebelum pukul 24.00 Wib. Terlebih, kehadirannya juga sudah siap untuk menyerahkan perbaikan syarat calon sehingga bisa selesai tepat waktu. Bagi partai politik yang belum datang, dihimbau untuk segera datang dan segera menyerahkan perbaikan berkas.

“Petugas yang kami turunkan sudah maksimal dan siap melayani seluruh partai politik yang akan melakukan perbaikan syarat calon,” pungkasnya. (MC – BIB/BAY)

KPU Jatim

Loading...