D-ONENEWS.COM

Perda Penyelenggaraan Pendidikan Diharapkan Perbaiki Kesejahteraan Pendidik


Surabaya (DOC) – DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim telah mengesahkan perda penyelenggaraan pendidikan yang akan menjadi acuan dalam mengelola SMA/SMK. Anggota legislatif berharap dengan terbentuknya perda ini, perlindungan terhadap tenaga pengajar bisa diberikan secara maksimal oleh pemerintah Jatim.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Gatot Supriyadi mengatakan, meski telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Dirinya berharap Pemprov Jatim tetap memperhatikan beberapa hal, diantaranya, segera menuntaskan pembentukan cabang dinas pendidikan. Mengingat dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baru 17 yang eksis. Padahal peranannya sangat penting dalam menjadi perpanjangan tangan Dinas Pendidikan (Diknas) Jatim di daerah.
“Kami juga berharap agar segera mendorong diwujudkannya kerjasama antara pemprov Jatim degan pemerintah daerah. Agar segera membuat road map dan target tahunan untuk mempercepat APK pendidikan menengah menjadi 97 persen pada 2020,” ujar Gatot, Senin (1/1/2018).
Dilanjutkan, dirinya juga mengimbau kepada pemprov untuk terus kosisten menuntaskan permasalahan kesejahteraan guru tidak tetap (GTT). Baik di sekolah negeri maupun swasta. Seban, sampai sekarang masalah tersebut belum juga terpecahkan. “Kami juga meminta agar segera membentuk informasi penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi dengan nasional,” sebutnya.
Catatan juga diberikan oleh Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Aufa Zhafiri. Pihaknya berharap, dalam perda ini nantinya dapat menjelaskan secara detail mengenai nilai kearifan lokal, potensi budaya dan keunggulan daerah. “Apa saj yang menjadi basis standard penyelenggaraan pendidikan,” kata Aufa.
Dengan kini beralih ke Pemprov, Aufa melanjutkan, anggaran dibidang pendidikan yang sesuai undang-undang harus minimal 20 persen bisa maksimal. Terutama untuk kesejahteraan gaji maupun operasional dan pengembangan pendidikan. Mengingat pemprov hanya mengurusi SMA/SMK. “Kami harap perda ini menjadi angin segar bagi guru,” sebutnya.
Tak jauh berbeda, juru bicara Fraksi Demokrat Hartoyo menyampaikan, disahkannya perda ini bisa meningkatkan akses dan perluasan kesempatan belajar bagi semua anak usia pendidikan. Terlebih bagi mereka masyarakat miskin dan daerah terpencil. Karena dari perda tersebut telah terbentuk landasan hukum serta rambu-rambu dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pembangunan pendidikan termasuk meningkatkan peran dan fungsi komite sekolah dan dewan pendidikan. Terutama yang menyangkut proses perencanaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan,” kata Hartoyo.
Perlu diketahui, dalam perda penyelenggaraan pendidikan, pemprov berupaya melakukan standard pendidikan di seluruh wilayahnya. Dengan memasukkan kearifan lokal dan keunggulan lokal. Selain juga memberikan perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Seperti perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kekayaan intelektual. (bah)

Loading...