D-ONENEWS.COM

Periksa Bus Pariwisata Menjelang Libur Akhir Tahun

bus_pariwisataSurabaya,(DOC) – Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan pemeriksaan  terhadap bus pariwisata yang beroperasi di wilayahnya selama libur Natal dan tahun Baru. Plt Kepala dinas Perhubungan kota surabaya, Irvan Wahyudrajat, mengatakan, kegiatan pemeriksaan dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan penumpang.

“Pemeriksaan dilakukan, agar keselamatan lebih terjamin,” ujarnya, Rabu(30/12/2015)

Irvan mengaku, sebelum liburan, pihaknya telah mengirim surat ke dinas Pendidikan agar menghimbau kepada sekolah yang menyelenggarakan kegiatan wisata ke luar kota menggunakan bus pariwisata yang layak dan kelengkapan administrasinya tak bermasalah.

“Bus yang digunakan harus lengkap administrasinya, baik izin Bus, KIR, STNK dan SIM pengemudinya,” paparnya

Irvan mengatakan, untuk memantau kelayakan Bus pariwisata, pihaknya intensif melakukan kegiatan operasi penertiban di beberapa kawasan wisata, seperti di kawasan Makan Sunan Ampel, Kebun Binatang Surabaya dan Pantai ria Kenjeran.

“Beberapa Bus yang melanggar kita tertibkan, diantaranaya karena uji Kir yang mati,” terangnya

Ia menambahkan, operasi dilakukan seminggu sebelum Hari Natal hingga tiga hari setelah perayaan Tahun Baru. Selian di tempat wisata, Dinas perhubungan bekerjasama dengan kepolisian dan TNI juga menggelar operasi Bus di terminal.

“Di terminal, karena rutin kita lakukan operasi. jadi, hanya satu dua yang melanggar, seperti ada yang kacanya pecah. Dan, itu langsung kita keluarkan dari terminal,” katanya

Sementara itu, untuk menjaga kelancaran lalu lintas jalan raya, sesuai surat edaran Kementrian Perhubungan No. 8 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pengoperasian Kendaraan Angkutan barang pada Hari Natal dan Tahun Baru 2016, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016 melarang kendaraan besar dilarang beroperasi di wilayah kota.

“Kendaraan itu, seperti trek gandengan, container, kemudian kendaraan yang mempunyai sumbu lebih dari dua,” jelas irvan.

Angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi, yakni kendaraan yang mengangkut BBM, Sembako, Antaran Pos dan ekspor-impor.

“Untuk ekspor – impor sebelumnya harus ajukan dispensai dari Dishub LLAJ Provinsi,” tegasnya.

Larangan itu menurutnya, selain untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas, juga menjaga keselamatan para pengendara di jalan raya. Ia menegaskan, jika ada pelanggaran, pihaknya langusng melakukan sanksi tilang.

“sanksinya tilang, kita kan juga kerjasama dengan kepolisian,” katanya. (k4/r7)

 

Loading...