D-ONENEWS.COM

PKPI Resmi Dapat Nomor Urut 20 dari KPU

Jakarta (DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20.

“Pada hari ini, Jumat, tanggal 13 bulan April 2018, bertempat di kantor KPU, menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai partai peserta Pemilu 2019,” kata komisioner KPU, Hasyim Asyari saat membacakan putusan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Hasyim mengatakan, putusan ini dibuat sebanyak tiga rangkap. Nantinya keputusan akan diberikan kepada partai politik, Bawaslu, dan KPU.

“Berita acara ini dibuat tiga rangkap, disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan partai,” kata Hasyim

Sementara itu, komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik membacakan nomor urut yang akan digunakan PKPI dalam Pemilu. Dalam keputusannya, KPU menentukan PKPI mendapatkan nomor urut 20.

“Penetapan nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Ketua KPU menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut PKPI sebagai Peserta Pemilihan Umum 2019,” ujar Evi.

“Menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” imbuhnya.

Ketum PKPI Hendropriyono kemudian maju dan mengambil tanda nomor urut partainya. Acara dilanjutkan dengan berfoto bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.

PKPI mendapatkan nomor 20 karena mengikuti urutan yang sudah ada dari pengundian sebelumnya. Diketahui sebelumnya terdapat 15 parpol nasional dan 4 parpol lokal dalam penetapan peserta Pemilu 2019 sebelumnya.

Partai nasional tersebut adalah 11 partai lama peserta pemilu dan empat partai baru, yakni PSI, Perindo, Berkarya, dan Partai Garuda. Sedangkan empat partai lokal adalah Partai Aceh dengan nomor urut 15, Partai Sira (Aceh) di nomor urut 16, Partai Daerah Aceh nomor urut 17, dan Partai Nanggroe Aceh di nomor urut 18.

Daftar Parpol peserta Pemilu 2019:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat
15. Partai Aceh
16. Partai Sira (Aceh)
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Bulan Bintang (PBB)
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).(dtc/ziz)

Loading...

baca juga