D-ONENEWS.COM

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil

Lumajang,(DOC) – Polres Lumajang berhasil membekuk empat orang pelaku penggelapan mobil, dengan modus berpura-pura meminjamkan mobil untuk membeli pasta gigi.
Empat pelaku tersebut Bayu Firmansyah (29) warga Desa Parsanga, Sumenep, Syamsul Arif (47) warga Dusun Wringinagung, kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Mat Juher warga Tempokersan, Lumajang,Adi Kuswanto (36) warga Desa Bondoyudo, Kecamatan Sukodono, Lumajang.
KBO Reskrim Polres Lumajang Ipda Sarjito kepada sejumlah awak media mengatakan, terungkapnya kasus ini korban melaporkan penipuan dan penggelapan mobil ke Polres Lumajang 6 Agustus 2016.
“Kejadian penipuan dan penggelapan mobil ini terjadi hari kamis 4 Agustus 2016 sekitar pukul 09.00 Wib di Hotel Aloha, jalan Mahakam, kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang dengan cara meminjam mobil dengan alasan untuk membeli pasta gigi,”terangnya, Senin (16/8/2016) kemarin.
Mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, hanya berselang 5 lima hari, tepatnya 10 Agustus 2016 resmob polres Lumajang berhasil menangkap para pelaku.
Kronologis penangkapan dijelaskan Sarjito, resmob awalnya menangkap seorang penadah mobil yakni Adi yang pada saat itu kedapatan menguasai mobil korban, Kemudian petugas mengintrogasi dirinya mendapatkan mobil tersebut dengan cara gadai dari pelaku Mat Juher. Juher mengakui mendapatkan mobil melalui terima gadai dari Samsul.
Setelah mendapatkan keterangan dari Mat Juher atas nama Samsul, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya, saat diintrograsi petugas dirinya mendapatkan mobil dari Firman yang untuk menggadaikan mobil.
“Keempat pelaku langsung diamankan ke Mapolres Lumajang. Dan mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia Deluxe Nopol W773Rl,”jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, semua tersangka mengakui perbuatanya dan tersangka utama atau penggelapan mengaku melakukan penipuan dan penggelapan tidak hanya sekali.
“Hasil pengakuannnya sudah 3 kali melaukan aksinya. Saat ini masih kita dalami dalam penyelidikan,”pungkas Ipda Sarjito.
Keempat tersangka dikenakan pasal yang berbeda, untuk Adi Kuswanto, Syamsul Arif, Mat Juher dikenakan pasal 480 KUHP, sedangkan Bayu Firmansyah dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP.(Mam/r7)

Loading...