D-ONENEWS.COM

PPDB Online Cilegon Ngadat, Sistem Zonasi di Pekanbaru Digugat

Cilegon (DOC) – Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini berlangsung penuh kekacauan. Sistem online yang diterapkan ternyata tidak berjalan sempurna alias ngadat dan terpaksa harus dikembalikan secara manual.

Kenyataan itu terjadi di Kota Cilegon. Situs ppdbkotacilegon.id memampang pengumuman bahwa bagi calon pendaftar PPDB online dilakukan pada sekolah tujuan, baik tingkat SMP maupun SD. Dalam pengumuman itu tertera bahwa situs tersebut sedang mengalami kendala teknis.

“Kepada calon pendaftar PPDB untuk mengatasi kendala teknis pada sistem PPDB diinfoemasikan bahwa pendaftaran online dilakukan pada sekolah tujuan masing-masing baik jenjang SMP maupun jenjang SD,” tulis pengumuman pada situs tersebut, Kamis (7/7/2018).

Akibat adanya kendala teknia tersebut, waktu pendaftaran yang awalnya dimulai pada 4-6 Juli 2018 diperpanjang hingga hari ini Selasa (7/7) pukul 16.00 WIB.

“Demikiam atas ketidaknyamanan ini kami mohon maaf – Dindik Kota Cilegon,” lanjut pengumuman tersebut.

Sementara itu, pantauan di SMP Negeri 1 Cilegon, puluhan orangtua mengantre untuk mendaftarkan putra/putrinya ke sekolah yang dituju. Salah seorang wali murid calon pendaftar, Refi Tripasetiasari mengatakan dirinya sempat melakukan pendaftaran di situa PPDB online namun gagal. Alhasil, pendaftaran dilakukan secara manual dengan mengunjungi sekolah sesuai zonasi.

“Kemarin sih saya sempat online masih bisa cuma kemarin sempat mau milih pilihan sekolah ternyata udah keluar sendiri akhirnya saya ke kantor dinas untuk milih sekolah buat perbaikan,” katanya.

Setelah melakukan perbaikan itu, ia kemudian menuju SMP Negeri 1 Cilegon untuk melakukan pendaftaran secara manual dengan membawa bukti berkas pendaftaran.

“Bawa print out yang kemaren, cuma sekarang nggak pakai online jadi cuma bawa berkas aja. Kalau ribet ya ribet, kan udah berhasil input ternyata lihat kordinat rumahnya nggak bisa dilihat,” ujarnya.

Di sisi lain, ratusan wali murid yang bermukim di Kelurahan Sidomluyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru melakukan aksi memprotes penerapan sistem zonasi pada PPDB.

Aksi yang mayoritas didominasi oleh ibu-ibu tersebut digelar di SMP Negeri 21 Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis pagi.

Dalam aksinya, mereka memprotes penerapan sistem zonasi PPDB yang justru menyebabkan banyak anak mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.

Padahal, kata mereka, seharusnya sistem zonasi memberikan kesempatan lebih besar kepada warga tempatan untuk mendaftar dan melanjutkan pendidikan di sekolah terdekat.

“Kenyataannya, banyak anak kami yang tidak diterima di sini. Saya tidak mengerti apa makna zonasi ini kalau malah lebih menyusahkan kami,” kata Alex, salah seorang wali murid yang cukup vokal memprotes kebijakan tersebut.

Alex merupakan salah satu dari seratusan wali murid yang tinggal di sekitar lingkungan SMP Negeri 21 Pekanbaru. Dia mengatakan rumahnya hanya dibatasi tembok sekolah.

Selama ini, dengan tanpa sistem zonasi anak-anaknya bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah tersebut tanpa kesulitan. Akan tetapi, tahun ini Alex yang mendaftarkan cucunya untuk melanjutkan pendidikan justru terhalang dengan kebijakan yang sama sekali tidak ia pahami.

Padahal, dia mengatakan syarat untuk mendaftar dengan mencatumkan kartu keluarga serta surat keterangan domisili dari kelurahan setempat telah dipenuhi.

“Katanya pemerintah wajib pendidikan sembilan tahun. Kenapa sekarang kami mau menyekolahkan anak-anak justru dihambat. Ini maunya bagaimana?,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Bangun. Pria paruh baya yang menjabat sebagai ketua RT di sekitar sekolah itu berada meminta kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru agar lebih peka terkait polemik yang dihadapi masyarakat tersebut.

“Yang saya tahu sistem Zonasi itu agar masyarakat tidak perlu sekolah jauh sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya besar. Sekarang kenapa jadinya seperti ini,” tuturnya.

Terpisah, Kepala SMPN 21 Pekanbaru, Asmar kepada Antara mengatakan alasan tidak diterimanya anak-anak warga tempatan itu merupakan wewenang dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Dia menjelaskan tahun ini SMPN 21 Pekanbaru membuka enam lokal dengan satu lokal menampung 32 siswa. Saat pendaftaran, dia mengatakan hanya menerima nama-nama siswa untuk kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota.

“Kami tidak bisa memberikan kebijakan. Ini sudah dari atas,” ujarnya.

Asmar sendiri mengaku bahwa dirinya merasa kesulitan dengan sistem yang diterapkan saat ini. Dia mengatakan seolah-olah sekolah yang ia pimpin menolak siswa tempatan, sementara pada dasarnya seluruh keputusan ada ditangan Dinas Pendidikan.

“Kalau kesulitan kami juga merasa kesulitan. Setelah ini kami akan informasikan permasalah ini ke Dinas, nanti bagaimana Dinas mencarikan solusinya,” jelasnya.

Lebih jauh, Asmar mengatakan dirinya mau menerima seluruh peserta didik yang mendaftar. “Bahkan kalau perlu pagi siang kami siap, tapi kan harus ada arahan dulu dari atas,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal belum berkomentar terkait polemik tersebut.

Namun, beberapa waktu lalu Jamal meminta agar orang tua siswa tidak perlu bingung. Sebab penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi sudah jelas, bahwa zonasi ditetapkan berdasarkan alamat tinggalnya sesuai yang tertera di KK.

“Jadi zonasi itu ditetapkan sesuai dengan alamat tempat tinggalnya yang dibuktikan dengan KK,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar pihak sekolah tidak menolak setiap orang tua yang akan mendaftarkan anaknya di sekolah.(dtc/ara/ziz)

Loading...

baca juga