D-ONENEWS.COM

Proyek CCTV Banyak Penyimpangan, Komisi C Siap Bongkar

Surabaya,(DOC) – Dugaan penyimpangan proyek CCTV di Dinas Infokom dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya bernilai miliaran rupiah, mendapat perhatian serius dari masyarakat. Karena itu, Komisi C DPRD Surabaya siap menggelar hearing untuk membuka kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Simon Lekatompessy menegaskan, Komisi C berencana memanggil dan meminta klarifikasi dinas-dinas yang terlibat dalam proyek CCTV Surabaya. “Besok Jumat (14/2/2014), dugaan penyimpangan proyek CCTV itu kita hearingkan. Undangan sudah kita siapkan. Untuk tahap awal, para dinas terkait seperti Infokom, Dishub, Bappeko dan lainnya akan kita panggil untuk menjelaskan proyek ini,” tegas Simon, Selasa(11/2/2014).
Menurut dia, pihaknya sudah menemukan ada ketidakberesan dalam dua proyek CCTV di Surabaya, yakni “Pembangunan Sistem CCTV Outdoor Paket 2″ , E-Proc putaran XI/TA 2011, senilai Rp 4.835.715.192 yang dimenangkan oleh PT KT, yang dikenal sebagai proyek pergelaran fiber optik (FO) 30 km.
Proyek kedua adalah Sewa Jaringan Local Link CCTV 3 Mbps”, Tahun Anggaran (TA) 2014, yang diduga sengaja dimenangkan untuk PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan diduga melanggar ketentuan lelang yang sudah disyaratkan dalam Adendum oleh Unit Pengadaan Lelang (ULP) Kota Surabaya, yakni PT Telkom sebagai pemenang wajib ber-KSO (Kerjasama Operasi).
Di proyek ini, untuk zona timur, PT Telkom Indonesia Tbk diduga sengaja dimenangkan dalam lelang pekerjaan Sewa Jaringan Local Link CCTV 3 Mbps dengan pagu Rp 4.762.560.000, HPS Rp 4.750.944.000, dan harga penawaran Rp 4.716.096.000.
Juga di zona barat, PT Telkom Indonesia Tbk pun diduga dimenangkan atas proyek sejenis, dimana nilai pagu Rp 4.329.600.000, HPS Rp 4.319.040.000 dan harga penawaran Rp 4.282.080.000.
Di Adendum Nomor: 027/22476/ULP/2013 tentang Perubahan Penambahan, tertulis secara jelas bahwa operator yang tidak memiliki jaringan fiber optik wajib ber-KSO dengan operator yang memiliki jaringan.
Anehnya, dalam pengumuman pemenang tidak ada judul KSO disamping nama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. “Dinas-dinas terkait itu akan kami dengar alasannya apa, termasuk apakah titik di FO 30 km itu dipakai siapa saat ini. Nanti dalam tahap kedua, kita juga akan panggil para perusahaan swasta, baik yang menang ataupun peserta tender yang kalah. Biar dibongkar semuanya,” tegas Simon.
Dia juga memastikan, hearing nanti akan jadi penentu bagi Komisi C untuk melihat peluang proyek CCTV itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “Kalau ternyata ada penyimpangan, maka akan kita laporkan ke Kejati biar diusut dan diproses hukum sesuai yang berlaku,” pungkas (r12/r7)

Loading...

baca juga