D-ONENEWS.COM

PSU Pilgub Jatim Di Tiga TPS Tak Mempengaruhi Tahapan Rekapitulasi Suara

Surabaya,(DOC) – Sepanjang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur(Pilgub) Jawa Timur tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Jatim telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3(tiga) TPS.

Terselenggaranya PSU tersebut didasari oleh rekomendasi Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Jatim yang menganggap adanya coblosan ganda.

PSU dilaksanakan di TPS-4(empat) desa Susuhbango Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, lalu di TPS-008 kelurahan Kepanjen Lor, kecamatan Kepanjen Kidul, Blitar dan di TPS-09, Manukan Wetan, Tandes Surabaya.

Menurut komisioner KPU Jatim, Muhammad Arba, PSU di Kediri karena ada 2(dua) orang warga dari luar kota yang ikut mencoblos di TPS-4.

Sedangkan di Blitar, ada 12 orang pemilih dari luarkota yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap(DPT), ikut mengambil hak suaranya dengan hanya menggunakan E-KTP.

“Ini semua berdasarkan tekomendasi Bawaslu Jatim, tapi itu semua tak berpengaruh pada proses tahapan Pilgub Jatim. Hari ini, Sabtu(7/7/2018), KPU Jatim sudah menggelar rekapitulasi perolehan suara,” ungkapnya, Sabtu(7/7/2018).

Ia menambahkan, untuk kasus di Surabaya, terdapat 2(dua) orang pemilih yang melakukan pencoblosan 2(dua) kali ditempat yang berbeda, yakni; di TPS-09 dan TP-49, Manukan Wetab Tandes.

“Kedua orang ini adalah pasangan suami-istri yang mencoblos 2(kali) di 2(dua) TPS yang berbeda. Mereka mengambil hak suaranya di salah satu TPS dengan menggunakan form A-5 milik orang lain,” pungkasnya.(rob/r7)

Loading...

baca juga