D-ONENEWS.COM

PT Suparma, Superpower Tak Takut Pemkot

Surabaya, (DOC) – PT Suparma Tbk tidak saja bermasalah soal perijinan pipa tray (perlengkapan untuk pengamanan pipa uap steam) yang ijinnya sudah mati sejak 2011, dan sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari Walikota Tri Rismaharini, tapi soal bau tidak sedap (menyengat) dari limbah pabrik kertas itu juga dikeluhkan oleh warga Waru Gunung.
Keluhan ini terungkap saat anggota Komisi C DPRD Surabaya, Dedy Prasetyo melakukan reses di Wilayah RW I Waru Gunung awal Maret lalu.“Ada yang menuding reses saya di Waru Gunung mengada-ada.Tapi ada fakta keluhan warga adanya bau menyengat dari belakang pabrik. Lurah Waru Gunung juga tahu itu”ujarnya.
Karena itu, lanjut Dedy, pihaknya, mendesak Komisi C DPRD Surabaya untuk melakukan hearing dengan PT Suparma tbk dan dinas terkait untuk melakukan klarifikasi.”Dua kali mereka kita undang hearing, tapi selalu mangkir. Karena itu, jika pada hearing ketiga nanti manajemen PT Suparma Tbk tidak hadir, maka Komisi C akan merekomendasi adanya pelanggaran, dan minta walikota untuk melakukan tindakan tegas (pembongkaran, red), ungkapnya.
Dikatakan, bau menyengat yang dikeluhkan warga itu terjadi malam hari. Ada dugaan pabrik kertas itu membuang limbah B3 (bahan berbahaya beracun) di lahan yang lokasinya di belakang pabrik.
Berdasar data yang dihimpun Memo, PT Suparma, merupakan salah satu industri yang sebelumnya sempat beberapa kali terjaring Tim Patroli Air Terpadu (TPAT) atas limbah cair hingga masuk ke ranah pidana.Yakni, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mendapat vonis denda Rp 90 juta.
Soal PT Suparma yang mengaku telah mendapatkan penghargaan perusahaan biru (ramah lingkungan), Dedy mengaku, label PT Suparma sebagai perusahaan biru (ramah lingkungan) sebagaimana yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) memang benar adanya. Sebab ketika dirinya berkomunikasi dengan RT setempat, mereka juga membenarkan soal lebel tersebut.
“Masalahnya, kenapa sekarang muncul bau menyengat yang berasal dari belakang pabrik. Itu yang membuat kita heran. Padahal warga sekitar sangat terganggu. Dari laporan warga, bau tidak sedap itu diduga sisa pembakaran batu bara dan ampas kertas yang tak terpakai, dan biasanya keluar pada malam dan pagi hari,” tuturnya.
Atas keluhan tersebut, Dedy yang juga politisi Partai Demokrat berharap BLH Kota Surabaya turun ke lapangan untuk mengecek outlet limbah PT Suparma yang banyak disebut pabrik mokong ini.
Terkait pelanggaran pipa tray, ia mnerangkan sebenarnya pemerintah kota yang harus lebih aktif. Sebab apaun rekomendasi yang dikeluarkan, tidak akan memiliki makna jika pemkot tidak segera mengambil tindakan tegas. “Tugas kita kan hanya mengklarifikasi.Sebenarnya, untuk masalah sepertiini cukup simpel. Tinggal berani enggak pemkot mengambil tindakan tegas,” tandasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Lingkungan Hidup dari Universitas Airlangga (Unair), Prof Suparto Wijoyo menilai jika PT Suparma mengoperasikan pipa yang ijinnya sudah mati sejak 2011, itu adalah pidana lingkungan, dan secara administratif perlu tindakan tegas dari walikota. Bahkan, warga sekitar pabrik yang terganggu dan merasa dirugikan oleh bau menyengat dari PT Suparma bisa melakukan gugatan.
“Dalam kasus ini perlu dilakukan penyidikan komprehensif agar dapat diketahui tingkat pelanggarannya,” ungkapnya. (r12/r4)

Loading...