D-ONENEWS.COM

PU Fraksi PKS , Anggap RPJMD Kota Surabaya Di Susun Singkat

Surabaya,(DOC) – Fraksi PKS DPRD kota Surabaya menilai Rancangan Perda(Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) kota Surabaya Tahun 2016-2021, terkesan dipaksa untuk di tetapkan.
Dalam Sidang Paripurna, soal Pemandangan Umum(PU) Fraksi PKS, Juru Bicara Achmad Zakaria menyatakan, kajian dan telaah dokumen pembangunan jangka menengah sebuah kota metropolitan, diperlukan waktu yang memadai agar bisa menampung seluruh aspirasi warga.
“Banyak masalah yang harus tertuang dalam RPJMD secara ekplisit seperti Pengokohan Ketahanan Keluarga dan solusi penyelesaian masalah serta menciptakan masyarakat mempunyai daya Saing Global,” ujar Zakaria saat menjadi juru bicara PU fraksi, Rabu(3/2016).
Selain itu, Fraksi PKS mengingatkan bahwa Pendidikan untuk semua warga kota adalah amanat Pembukaan Undang-undang Dasar ’45 yang mesti mendapatkan prioritas dalam pembangunan kota. Semua warga negara berhak mendapat pendidikan, termasuk yang memiliki kendala seperti autisme dan difabel. Pemerintah mesti memberikan dukungan berupa penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana. Sebagai misal, saat ini pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus secara spesifik belum ada di kota Surabaya. Demikian pula pusat layanan autisme, belum juga ada. Kami pikir Sekolah Inklusi belumlah cukup, mesti ditambah dengan sarana-sarana seperti atas secara komplementer. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”. Pemerintah kota agar memberi perhatian tidak hanya pendidikan formal namun juga pendidikan nonformal, dan bahkan pendidikan informal, bagi semua kalangan. Termasuk dalam hal ini, perlunya secara khusus memasukkan Program Pengelolaan dan Pengembangan Sekolah Swasta secara eksplisit dalam RPJMD ini.
Selanjutnya, masih terkait dengan Pokok-pokok Visi Berdaya Saing Global dan Misi 1 yakni Mewujudkan Sumber Daya Masyarakat yang Berkualitas, pada Tujuan ke-4 yakni Meningkatkan Kualitas dan Prestasi Generasi Muda, kami belum melihat sasaran dan indikator yang bisa menjawab permasalahan tingginya angka pengangguran di kalangan pemuda. Penurunan angka kemiskinan dan angka pengangguran di kalangan pemuda perlu menjadi perhatian serius pemerintah kota. Link and match antara dunia kerja dan dunia pendidikan adalah isu strategis di era pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan perumahan dan pemukiman bagi Sumber Daya Masyarakat yang Berkualitas, harus menjadi Program Pemerintah Kota karena merupakan kebutuhan dasar warga kota. Pembangunan Surabaya menjadi Kota berdaya saing global harus dinikmati pertama-tama oleh warga kota ini. Jangan sampai warga kota terusir dari kotanya sendiri.
Berikutnya, terkait Misi ke-4 yakni Mewujudkan Penaatan Ruang yang Terintegrasi dan Memperhatikan Daya Dukung Kota, pada Tujuan Mewujudkan Sistem Ketahanan yang Handal terhadap Bencana, hendaknya Pemerintah Kota membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang, untuk daerah resiko bencana yang tinggi  seperti Kota Surabaya. Hal ini agar penanganan bencana menjadi lebih optimal, lebih fleksibel, mudah, terencana, dan terstruktur.
Selanjutnya terkait dengan belum tertuntaskannya pembangunan drainase yang terintegrasi, menjadi catatan penting dalam rangka antisipasi benjir di Kota Surabaya. Penurunan indeks genangan jangan hanya menjadi satu-satunya indikator dalam penuntasan masalah banjir. Kejadian banjir lokal yang terjadi di daerah kawasan Citraland pada suatu waktu memberikan peta riil terkait dengan pembangunan drainase yang belum terintegrasi. Pada hari yang lain ada pula hujan di kawasan Sambikerep yang kemudian masuk di wilayah perkampungan sebagai imbas ketinggian wilayah dari suatu daerah baru yang bertambah, sehingga berdampak kepada daerah lain. Perubahan kontur akibat peninggian sebuah daerah akan merubah pola aliran air yang ada di kota.
Selain itu, perubahan iklim menjadikan pola hujan yang turun di Kota Surabaya menjadi tidak menentu. Sehingga kami pandang perlu ditambahkan indikator terkait dengan perencananaan pola hujan yang terjadi di kawasan Kota Surabaya ditinjau dari kontur wilayah di kawasan-kawasan Kota Surabaya. Perubahan pola aliran air akibat peubahan kontur serta perubahan iklim yang merubah pola hujan yang ada di kota Surabaya, harus disikapi dengan adanya strategi yang memadai untuk penanggulangan banjir yang tersistem.
Selanjutnya, Pada Program peningkatan dan kualitas jaringan jalan kami sepakat dengan indikator pertumbuhan tingkat kehandalan jalan, dan perlu kiranya diupayakan dengan menambah strategi untuk menjaga kehandalan jalan. Berupa strategi pengawasan pembangunan jalan dan monitoring terhadap penggunaan jalan yang ada di kota Surabaya. Indikator ini harus dibuatkan formula keandalan teknis yang berskala waktu panjang, yakni Formula reliability, dalam pembangunan jalan di kota surabaya.
Berikutnya, pada Pembangunan fisik secara umum kami menyoroti terkait dengan akses transportasi yang berkala global. Maka standar dan kualitas jalan yang di surabaya harus memenuhi kualifikasi internasional, tidak cukup hanya lolos kualifikasi SNI saja.
Lalu berkenaan dengan Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH, piutang dan kewajiban atas tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan BPK, mohon penjelasan Saudari Walikota, berapa angka dasar nya (dalam Rupiah) pada tahun 2016.
Terkait dengan bidang ekonomi dan keuangan, Fraksi PKS memberikan catatan dan pandangan dalam beberapa isu strategis sebagai berikut. Pertama, berkaitan Ekonomi Islam atau yang lebih dikenal dengan sebutan ekonomi syariah, Fraksi PKS menilai RPJMD belum belum bisa menggambarkan dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi syariah di Kota Surabaya. Padahal dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi syariah sangat penting, hal ini sejalan dengan hasil World Islamic Economic Forumke-12 yang diadakan di Jakarta yang dibuka oleh Bapak Presiden RI. Peran tersebut dapat dimunculkan dalam rincian program, atau kegiatan bahkan indikator program, seperti
Pelembagaan dan pembinaan koperasi syariah di Surabaya, Pendirian BUMD BPR Syariah milik Pemerintah Kota baik dengan mendirikan atau revitalisasi BUMD BPR yang sekarang ada menjadi  BPR Syariah, Upaya integrasi penyaluran zakat dan wakaf sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat, Pendidikan dan kampanye ekonomi Syariah di berbagai sekctor stakeholder seperti UMKM, industri keuangan bank dan non bank, ormas dan lembaga pendidikan.
Selain itu, ekonomi Islam juga di singgung pengem
Beberapa pasa; yudah direbangannya dengan cara mempromosikan pariwisata halal dan wisata religi. Fraksi PKS memandang kedua hal ini sangat penting dikembangkan di Surabaya, sebagai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mulai berlaku sejak tahun 2019 sebagai dasar adanya pariwisata halal dan vis sertifikasi halal bagi produk makanan di Kota Surabaya.
 
Berikutnya soal Revitalisasi Pasar Tradisional atau yang sekarang disebut sebagai Pasar Rakyat dan toko kelontong milik rakyat. Fraksi PKS memandang Rancangan RPJMD ini belum memuat perencanaan yang jelas tentang pembinaan dan pengelolaan pasar rakyat, khususnya revitalisasi pasar rakyat yang  dikelola sementara oleh SKPD maupun yang dikelola BUMD  PD Pasar Surya. Pemerintah Daerah sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang pembinaan dan pengelolaan pasar rakyat, harus memiliki rencana revitalisasi yang jelas tiap tahunnya sejak diberlakukan perda tersebut agar dapat melindungi eksistensi pasar tradisional, tidak hanya bangunan, sarana dan prasarana sesuai standar yang diamanahkan dalam  Perda 1 tahun 2015, namun juga pembinaan pedagang dan eksistensi budaya ekonomi rakyat di pasar sebagai pranata ekonomi dan pranata budaya rakyat Surabaya.
Kemudian, Fraksi PKS menilai seharusnya dalam dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan ini, disebutkan berapa pasar rakyat yang direvitalisasi setiap tahunnya, sampai akhir periode, agar eksistensi pasar tradisional termasuk didalamnya toko kelontong milik rakyat tidak lenyap dilindas oleh modernisasi kapitalisme dan liberalisme persaingan usaha / toko swalayan / pasar modern.
Di sisi lain, upaya pemerintah daerah dalam melindungi usaha mikro sektor perdagangan seperti toko kelontong dan warung milik rakyat harus ada dalam dokumen ini. Berikutnya Pembinaan, penataan dan pemberdayaan usaha mikro khususnya Pedagang Kaki Lima atau PKL, Fraksi PKS menilai, pembinaan PKL dalam RPJMD periode 2011-2015 yang hanya memiliki indikator berapa sentra PKL yang dibangun dan jumlah sentra PKL yang memiliki daya saing usaha, sekarang tidak lagi muncul lagi dalam Rancangan  RPJMD 2016-2021. Mengapa demikian?  Lalu bagaimana pengelolaan sentra sentra PKL yang sudah dibangun selama ini, baik dalam program, kegiatan maupun indikator capaian program dan kegiatan. Apakah dibiarkan atau ada strategi lain?
Sementara itu, selama ini, pembinaan Pedagang kaki lima di Kota Surabaya belum memberikan perkembangan yang berarti jika ditinjau dari belum adanya database PKL yang dibina dan belum dibina, belum adanya upaya pemerintah daerah selain membangun sentra PKL pada periode yang lalu, dalam pembinaan dan pemberdayaan PKL di Surabaya lima tahun kedepan.
Di sisi lain, ada upaya lain dalam pemberdayaan dan kepastian usaha bagi pelaku usaha PKL masuk dalam perkantoran, pusat perbelanjaan, mall dan plaza sebagaimaana amanat perda 9 tahun 2014. Mengapa hal ini  tidak dilakukan dan masuk dalam perencaanan pembangunan  di RPJMD?  Belum lagi kerjasama dan keterlibatan pihak swasta dan BUMD dalam penataan dan pembinaan PKL kedepan, sehingga lima tahun kedepan tidak terulang lagi penggusuran-penggusuran PKL yang tanpa solusi jangka panjang dan pendek.
Selanjutnya, tentang Ekonomi rakyat dan pemerataan pembangunan. Pembangunan Ekonomi harus mendasarkan pada pemerataan pembangunan dan pemerataan akses-akses perekonomian kepada masyarakat. Apakah RJPMD ini bisa menjawab ketimpangan ekonomi per kecamatan bahkan per kelurahan per kapita. Hal ini penting agar jangan sampai Surabaya lima tahun kedepan terdapat ketimpangan ekonomi dalam hal ini pengukuran indeks gini ratio sudah harus masuk ke antar kecamatan dan bahkan antar kelurahan. Indikator apa yang bisa menjelaskan Surabaya lima tahun kedepan tidak terdapat ketimpangan ekonomi per kecamatan dan per kelurahan? Jika belum ada, Fraksi PKS mendesak agar ditambahkan pembahasan pemerataan ekonomi rakyat ini baik dalam program, kegiatan maupun indikatornya.
Berikutnya  tentang Pengentasan kemiskinan. Pemberantasan kemiskinan adalah tanggung jawab utama kemanusiaan berkaitan dengan penciptaan keadilan dan kesejahteraan sosial secara merata, sehingga harus mendapat prioritas tertinggi dalam pembangunan ekonomi daerah. Apa indikator di RPMJD ini yang terkait pengentasan kemiskinan beserta program dan kegiatannya?
Kemudian tentang Ketahanan Pangan. Fraksi PKS menilai program, kegiatan dan indikator nya terkait ketahanan pangan belum bisa terwujud jika pelaksanaannya hanya ditangani oleh SKPD dinas Pertanian dan kantor ketahahan Pangan. Dengan anggaran dan kewenangan terbatas, tidak mampu menjawab pertanyaan apakah Surabaya memiliki daya tahan terhadap stok pangan beserta kestablilan harga pangan, khususnya bahan pangan utama  dalam jangan menengah sampai 2021 dan dalam jangka panjang? Harus ada upaya lain, seperti pendirian BUMD ketahanan pangan dengan menyinergikan maupun Revitalisasi BUMD yang ada seperti RPH, PD pasar mulai dari upaya hulu ke hilir baik produksi maupun distribusi sampai penyetabilan harga dan stok pangan khususnya bahan pangan utama.
Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016-2021.(7)
 
 

Loading...