D-ONENEWS.COM

Raperda KTR Akan Dikembalikan Ke Pemkot Masih Nemui Pro-Kontra

Surabaya,(DOC) – Raperda Kawasan Tanpa Rokok(KTR) yang dibahas di DPRD Surabaya bakal dikembalikan ke Pemkot. Anggota Pansus Raperda KTR, Dyah Katarina, Selasa(23/8/2016) mengungkapkan, keputusan untuk mengembalikan raperda masih sebatas hasil musyawarah di internal pansus.
“Delapan orang menghendaki dikembalikan, sedangan 3 orang tetap menerima,” ungkapnya
Ia mengatakan alasan pengembalian, karena perda sebelumnya, yakni Kawasan Terbatas Merokok(KTM) dan Kawasan Tanpa rokok(KTR) pelaksanaannya belum efektif. Di sisi lain, berdasarkan keputusan bersama antara Kementrian Kesehatan dan Kemendagri, daerah juga diberi kesempatan untuk menambah area bebas rokok.
“Yang sebelumnya saja belum dilakukan, kemudian ada tambahan lagi, bukannya tambah berat ?,” tanyanya
Dyah menambahkan, pada aturan yang baru nantinya setiap kantor maupun ruang terbuka, 5 meter dari pintu masuk harus disediakan ruang tanpa rokok.
“Misalkan di KBS, pengunjung sudah masuk jauh, apa ya mungkin kembali ke pintu masuk ?,” katanya
Di sisi lain, dalam raperda KTR yang selesai dibahas, denda yang dikenakan kepada para pelanggar maksimal Rp. 250 ribu. Anggota Komisi D ini mengaku, besaran denda tersebut ternyata tak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kita tanya ke dinkes acuannya apa, ternyata belum jelas,” ungkapnya
Istri mantan Walikota Surabaya, Bambang DH ini mengakui, adanya denda bisa memberikan efek jera kepada para pelanggarnya. Namun, ia juga masih menyangsikan penegakkannya apakah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berbeda dengan Dyah Katarina, Ketua Pansus Raperda KTR, Anugrah Ariyadi menyatakan dirinya belum bisa mengatakan apakah mengembalikan atau menerima Raperda KTR. Secara etika menurutnya, hal itu harus dilaporkan dahulu ke Badan Musyawarah(Banmus).
“Hasilnya bisa diketahui setelah lapor,” katanya
Namun, ia mengakui, bahwa tugas pansus membahas raperda telah selesai. Anugrah hanya menyayangkan jika hasil kerja pansus sudah beredar, sebelum dilaporkan ke banmus.
“Kalau seperti itu bisa diperiksa BK, karena masuk pelanggaran etika,” tegasnya
Masa kerja pansus yang berlangsung selama 2 bulan telah berakhir  22 Agustus lalu. Ia memperkirakan, laporan hasil pembahasan Raperda KTR akan disampaikan ke banmus, Senin  (29/8/2016).(k4/r7)

Loading...