D-ONENEWS.COM

Raperda Larangan Peredaran Miras "Cukrik"

Surabaya,(DOC) – Panitia Khusus (Pansus) pembuatan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol fokus menitik-beratkan aturan terkait peredaran dan tempat penjualan minuman beralkohol. Pasalnya hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang hal itu.
Dikatakan Ketua Pansus Raperda Peredaran Minuman Beralkohol,
Blegur Prijanggono, pihaknya menekankan pembahasan kepada distribusi serta tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.
“Kita menekan peredaran minuman beralkohol dan penjualannya. Kita secara otonomi daerah akan menata tempat penjualan. Sehingga tidak sembarang tempat bisa menjual minuman beralkohol. Semangatnya adalah untuk mengendalikan peredaran serta siapa yang mengkonsumsinya,” tuturnya, Kamis(30/1/2014).
Lebih lanjut politisi asal Partai Golkar ini menjelaskan bahwa semua minuman beralkohol yang ada saat ini tidak terkontrol peredarannya. Sesuai dengan
PP nomor 74 tahun 2013 telah diatur bahwa ada tiga tempat yang boleh menjual minuman beralkohol mulai dari golongan A hingga C. Ketiga tempat itu adalah hotel berbintang 3 dan 4, bar dan restoran. Namun ada ketentuan lainnya bahwa tempat tersebut tidak bolehj berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.
“Tapi faktanya di lapangan banyak tempat-tempat lain yang menjual minuman beralkohol dengan bebas.
Bila Perda ini selesai, maka tidak akan ada lagi seperti itu ,” tandas Blegur.
Selama ini, dengan mudah kita menjumpai minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 persen dapat dibeli dengan mudah di toko-toko, minimarket atau supermarket. Nantinya dengan adanya Perda Peredaran Minuman Beralkohol, tidak akan dijumpai lagi hal seperti itu.
Dikatakan Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Surabaya, Sultoni, pihaknya selama ini rutin menggelar razia di minimarket dan supermarket untuk mencari minuman beralkohol yang tidak boleh diperjualbelikan di tempat itu.
“Kalau kandungan alkoholnya diatas 5 persen harus ada SIUP khusus. Kita selalu sweeping dan akan kita ambil barangnya,” tuturnya.
Sedangkan menurut anggota Komisi B lainnya, Rio Patiselano, pihaknya tidak membicarakan perihal retribusi. Karena kalau semua tempat mengurus ijin dan membayar ijin maka tempat itu bisa berjualan.
“Kita tidak mau itu. Kita tekan kengendalian dan melokalisir peredaran. Golongan A, B dan C hanya bisa dijual di hotel,bar dan restoran,” ujar Rio.
Ditambahkan politisi asal PDS,
pihaknya memang tengah menggodok raperda tentang minuman beralkohol. Apalagi belakangan ini fenomena miras jenis cukrik telah merenggut korban jiwa di beberapa tempat.
Isi dari Raperda Miras tersebut lebih menekankan kepada pembatasan peredaran miras yang saat ini terkesan bebas. Apalagi untuk miras jenis oplosan yang salah satunya adalah cukrik.(r7)

Loading...