D-ONENEWS.COM

Ricuh, Korban Penipuan Apartemen Sipoa Groub Siram Air Mineral Terdakwa

foto : ricuh 2 terdakwa bos PT Sipoa Grub di siram air mineral oleh para korban, sebelum dan sesudah sidang di PN Surabaya

Surabaya,(DOC) – Sidang penipuan penjualan apartemen Sipoa Groub di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk kedua kalinya berlangsung ricuh.

Ratusan konsumen korban penipuan pihak pengelola apartemen Sipoa, yang datang di PN Surabaya, Selasa(14/8/2018) pagi, tak kuasa menahan emosi ketika melihat 2 orang pimpinan Sipoa Groub yang menjadi terdakwa kasus penipuan tersebut, masuk kedalam ruangan persidangan.

2 orang bos apartemen Sipoa itu, adalah Budi Santoso, Direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra, Direktur Utama.

Keduanya mendapat hujatan dan bahkan siraman air mineral dari para konsumen apartemen Sipoa yang mengaku telah melunasi pembelian unit apartemen.

Sejumlah korban sempat berusaha menyerang kedua terdakwa, namun untungnya penjagaan dari pihak kepolisian sangat ketat, sehingga amukkan para konsumen bisa dihalau. Kejadian ini, juga kembali terjadi usai sidang, saat para terdakwa keluar ruangan hingga memasuki mobil tahanan.

Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pembuktian dan keterangan saksi atas pembelian apartemen Sipoa Groub, yakni Apartemen Royal Afatar World, yang di duga tak ada proges pembangunannya.

Total ada tujuh saksi yang dimintai keterangan oleh majelis Hakim PN Surabaya. Namun dari tujuh saksi tersebut, ada dua saksi pelapor yang diminta penjelasan, yakni Syane Angely Tjiongan dan Linda Gunawati.

“Saya tertarik beli apartemen karena ditawari marketing dan iklan di koran pada 2014. Lalu saya diberi kuitansi pemesanan dimana harga apartemen sekira Rp 478,6 juta dengan cara in house 20 kali dan DP Rp 10 juta. Pada Desember 2015 pembayaran sudah lunas,” ungkap Syane menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Hary Basuki, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.

Dalam perjanjiannya, pembangunan Apartemen Royal Afatar World dimulai pada 2015 dan selesai Juli 2017.

“Ketika saya datang ke kantor terdakwa, tak ada progres nyata dan belum ada pembangunan sama sekali. Saya juga lihat ke lokasi memang tak ada pengerjaan, kemudian saya sering telepon ke marketing, tapi tak ada respon,” terangnya.

Sementara saksi lainnya, Linda Gunawati mengaku telah lunas pada Januari 2017 lalu. Namun karena tidak ada progess pembangunan, Linda meminta uangnya kembali.

“Awalnya saya dijanjikan serah terima mundur, tapi saya minta uang kembali dan akhirnya saya diberi chek, tapi ternyata kosong,” ungkap Linda.

foto : 2 terdakwa kasus penipuan apartemen saat sidang di PN Surabaya

Pengacara terdakwa, Desima Waruwu mengatakan, pihak Sipoa sebenarnya sudah berniat baik, dengan adanya rencana penyerahan apartemen. Rencana penyerahan itu dilakukan pada 2017 dan akhir Desember 2018 ini.

“Untuk sidang berikutnya, kami akan memperdalam pertanyaan pada saksi yang diajukan,” katanya.

Sekedar informasi, dalam berkasnya, bahwa dari 1104 pemesan Apartemen Royal Afatar World, sebanyak 619 konsumen yang sudah melunasi pembelian.

Kurang lebih 71 orang konsumen Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Linda Gunawati GO, melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim, karena tidak ada progess pembangunan. Ke 71 konsumen tersebut mengaku mengalami total kerugian sekitar Rp.12.3 milliar.(hadi/r7)

Loading...

baca juga