D-ONENEWS.COM

Risma; Perda Mihol Hanya Untuk Membatasi Bukan Melarang Penjualan

foto ; Tri Rismaharini

Surabaya,(DOC) – Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengaku tak mengetahui pasti isi Perda Minuman Beralkohol yang sudah disahkan di DPRD Kota pada tahun 2016, berisi pelarangan atau pembatasan. Untuk itu, dirinya belum bisa menjawab desakan kalangan DPRD agar mengundangkan Perda Minuman Beralkohol. Para anggota dewan yang dulunya terlibat dalam pembuatan pansus Perda  Minuman Beralkohol, Selasa (24/4/2018) meminta pemerintah kota mengundangkan dan memberlakukan Perda yang berisi Pelarangan Minuman Beralkohol pasca tewasnya 5 warga akibat minum minuman keras Oplosan, Sabtu (21/4/2018). Risma menyatakan, bahwa perda minuman beralkohol yang sudah disahkan beberapa tahun lalu hanya bersifat pembatasan.

“Perdanya kita gak boleh jual sembarangan,” paparnya. Rabu(25/4/2018)

Ia menyebutkan, hanya beberapa tempat tertentu yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, seperti Bar dan  Hotel. Ia mengakui, saat pembahasan terdapat fraksi di DPRD yang mengajukan pelarangan minuman beralkohol. Namujn, hasil akhir pembahasan bukan pelarangan.

“Jika dilarang, berarti kan gak ada semua. Terus gimana dengan tempat wisata,” katanya

Risma mengatakan, bahwa Kota Surabaya sudah merupakan kota internasional. Di negara lain, seperti di Malaysia yang notabene negara muslim, juga ada minuman beralkohol. Hanya saja keberadaannya mendapat pengawasan ketat.

“Yang penting itu di kontrol,” jelasnya.

Walikota menyebut beberapa kejadian yang terjadi, seperti peredaran pil koplo maupun minuman keras oplosan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Menurutnya, pemerintah kota bertindak tegas terhadap peredaran minuman beralkohol yang tak memenuhi aturan, dari kegiatan penertiban yang dilakukan aparat Satpol PP di sejumlah kafe yang menjual minuman keras langsung disanksi penutupan.

“Kita beberapa kali menemukan kafe jual miras, kita beri tindakan administratif terus diserahkan kepolisian,” katanya

Risma menegaskan, pembatasan peredaran minuman keras perlu dilakukan, agar tak menelan korban yang lebih banyak. Namun, berkaitan dengan minuman keras oplosan, ia mengatakan, bahwa, selain secara medis tak ada kajiannya, juga tak ada izinnya.(rob/r7)

Loading...